Brunei Berlakukan Hukum Pidana Syariah

Brunei-sultan-hassan-bolkiah-jpeg.imageBRUNEI (SALAM-ONLINE): Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan pemberlakuan hukum pidana syariah di Brunei Darussalam mulai Kamis (1/5) ini.

Dalam pidato yang disampaikan Rabu (30/4) pagi, Hassanal Bolkiah menyatakan: “Seraya mengucapkan syukur kepada Allah yang Maha Kuasa, saya mengumumkan bahwa mulai besok, Kamis tanggal 1 Mei 2014, kita akan menyaksikan pemberlakuan hukum syariah tahap satu yang akan diikuti tahap-tahap lainnya.”

Menurut rencana, perberlakuan hukum pidana syariah di Brunei dijadwalkan dimulai pada 23 April lalu.

Namun, Asisten Direktur Unit Hukum Islam Jauyah Zaini mengatakan penundaan dilakukan karena “situasi yang tidak dapat dihindari”.

Baca Juga

Hukum pidana syariah di Brunei akan dilakukan secara bertahap yang berujung pada hukuman rajam untuk pelaku kejahatan sodomi dan zina, potong tangan bagi pelaku pencurian, dan cambuk bagi pelaku aborsi dan penenggak minuman beralkohol. (bbc)

salam-online

Baca Juga