Sudah Lama Rumah Ini Disegel, Tiba-tiba dari dalam Terdengar Paduan Nyanyian Kebaktian

Sleman-sebuah rumah di Pangukan RT 03 RW 10, Tridadi, Sleman disegel karena dijadikan tempat peribadatan ilegal, Ahad (1-6-2014)-jpeg.image
Sebuah rumah di Pangukan RT 03 RW 10, Tridadi, Sleman disegel karena dijadikan tempat peribadatan ilegal, Ahad (1-6-2014) (Foto: Tribunjogja.com)

SLEMAN (SALAM-ONLINE): Sebuah rumah yang terletak di Pangukan RT 03/10, Tridadi, Sleman, Yogya, disegel warga karena dianggap dijadikan sebagai tempat peribadatan ilegal, Ahad (1/6/2014) pagi.

Peristiwa dipicu karena rumah kembali digunakan sebagai tempat melakukan Kebaktian (ibadah Minggu). Padahal sejak lama tempat tersebut telah disegel karena menyalahi peruntukannya sebagai rumah tinggal.

Ketua RW 02 Pangukan Erwin Sugito menuturkan rentetan peristiwa. Warga yang saat itu tengah melakukan kerja bakti di lingkungan tersebut, tiba-tiba mendengar paduan nyanyian dan koor suara pujian yang berasal dari dalam rumah. Karena merasa tempat tersebut telah disegel sejak satu tahun lalu, maka warga mempermasalahkan pembukaan segel dan penggunaannya sebagai tempat ibadah kembali.

“Tempat tersebut sebenarnya telah disegel satu tahun yang lalu. Kami pun sudah banyak melakukan negosiasi, bahkan pemilik rumah telah diberikan celah mediasi ke DPRD namun tidak digunakan. Akhirnya setahunan ini disegel,” tuturnya seperti dikutip Tribunjogja.com, Ahad (1/6).

Ketidaksetujuan warga juga dilatarbelakangi, karena sebagian besar jemaat bukan dari daerah Sleman.

Dari lokasi, Tribunjogja.com melaporkan, sempat terjadi ketegangan antara warga dan jemaat. Namun aparat dari pemkab, Polres, serta kodim segera datang untuk mendinginkan suasana.

Baca Juga

Pemerintah Kabupaten Sleman akan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menyelesaikan kasus ini.

Sebelumnya, menurut Erwin, negosiasi dengan pemilik rumah telah dilakukan. Bahkan, aparat setempat telah menganjurkan pemilik rumah untuk bernegosiasi dengan mediator DPRD. Namun, mediasi melalui DPRD tersebut tidak dilakukan oleh pemilik rumah sehingga rumah tetap disegel.

Ketegangan antara warga dan jemaat Ahad pagi tadi kemudian mereda setelah aparat Pemerintah Kabupaten Sleman, Kodim, dan Polres mendatangi lokasi. Aparat kemudian meminta kedua kelompok warga untuk bernegosiasi.

Dikonfirmasi mengenai peristiwa tersebut, Bupati Sleman, Sri Purnomo mengungkapkan pihaknya akan melibatkan FKUB untuk menyelesaikan kasus ini. Forum tersebut telah dibentuk sebelumnya, terdiri dari aparat pemerintah, penegak hukum, warga, akademisi, dan pemuka agama. “Kita upayakan kerukunan umat beragama, FKUB kita libatkan,” ungkapnya seperti dikutip Republika Online, Ahad (1/6).

Meski demikian, rumah yang digunakan kembali sebagai tempat peribadatan tersebut akan tetap disegel oleh Pemkab Sleman. Penggunaan rumah sebagai tempat ibadah dinilai melanggar peraturan daerah. “Ini nanti ke depannya akan kita tutup dengan seng, kita tegakkan perdanya,” ujar Bupati. (Tribunjogja/RoL)

salam-online

Baca Juga