Kemenkumham & Kemendagri tak Bisa Penuhi Permintaan Ahok untuk Bubarkan FPI

FPI-Massa FPI-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly mengatakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak dibubarkan karena tidak terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, atau perkumpulan.

“FPI tidak terdaftar sebagai badan hukum, sebagai yayasan, atau perkumpulan. Dan kalau tidak terdaftar, apa yang perlu dicabut (dibubarkan),” kata Yassona di tengah rapat koordinasi Kompolnas dan pengawasan Polri di Ancol, Jakarta, Rabu (12/11), seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan tidak bisa memenuhi rekomendasi yang dilayangkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membubarkan FPI.

“Saya tidak bisa beri rekomendasi, karena tidak terdaftar. Sedangkan kalau FPI dicabut, perlu ada tahapan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ahok melayangkan surat rekomendasi pembubaran ormas FPI kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga

Basuki beralasan, selama ini FPI telah banyak mengganggu ketertiban umum mulai dari aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 3 Oktober 2014, menolak dirinya diangkat sebagai Gubernur DKI Jakarta, serta mengganggu ketertiban jalan umum.

Namun Kemendagri menolak rekomendasi tersebut karena dampak negatif seperti yang disebutkan dalam surat rekomendasi Basuki tidak berdampak dalam skala nasional. (Antara)

salam-online

Baca Juga