BOGOR (SALAM-ONLINE): Salah satu akar masalah dari Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah Kota Bogor sudah mencabut IMB dari GKI Yasmin sejak tahun 2011 silam.
Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, kisruh ini bukan masalah gereja atau tempat beribadah, tapi soal IMB.
“Kita tegaskan kembali, ini bukan masalah tempat ibadah, tapi masalah IMB. Ini sudah dicabut IMB-nya,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/12/2014), seperti dikutip Okezone.
Eko mengatakan, secara prosedur tetap, bangunan gereja GKI Yasmin yang semi permanen ini bisa dibongkar sendiri oleh pihak yang bersangkutan. Namun, jika tidak kunjung dibongkar, Satpol PP Kota Bogor yang akan membongkarnya.
“Kami akan melihat dan mencari tahu siapa yang bertanggungjawab di sini, siapa pendetanya. Nanti akan kami layangkan surat peringatan tiga kali tujuh hari,” kata Eko.
Jika gereja sudah dibongkar, lokasi tersebut rencananya akan dijadikan salah satu kantor milik pemerintahan Pemkot.
“Statusnya nanti akan dijadikan kantor pemerintahan. Apakah nanti akan jadi kantor Satpol PP bisa saja. Karena sebenarnya Pemkot sudah menyiapkan tempat relokasi (untuk GKI, red). Lokasinya di Jalan Dr Sumeru, dengan nilai tanah Rp 4 miliar,” ungkapnya.
Sumber: Okezone
salam-online