“Biarkan Dirjennya Bolehkan Muslim Pakai Atribut Natal, Kemenag Bisa Jadi Musuh Islam”

Dirjen Bimas Islam Kemenag Prof DR HM Machasin-3-jpeg.image
Dirjen Bimas Islam Kemenag Machasin, bolehkan Muslim pakai atribut natal

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Membolehkan Muslim mengenakan atribut Natal, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Machasin mendapat kecaman dan kritik. Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan Muslim tetap tak boleh mengenakan atribut Natal meskipun hal itu untuk kepentingan bisnis.

“Saya tidak setuju dengan pernyataan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Kemenag), Machasin, yang menyatakan pengenaan atribut sah-sah saja,” ujar Anwar Abbas di Jakarta, Senin (8/12).

Menurut Anwar, pengenaan atribut Natal tidak diperkenankan karena sudah menyangkut masalah keyakinan.

Anwar menjelaskan, Natal merupakan persoalan keyakinan dan tidak ada sangkut pautnya dengan bisnis. Dalam Al-Qur’an surat Alkafirun dinyatakan bahwa orang-orang kafir dipersilakan mengerjakan ibadahnya sendiri, Muslim pun mengerjakan ibadah sendiri dan tidak memaksa orang-orang kafir untuk mengikutinya. “Ini sudah menyangkut keyakinan seseorang,” jelasnya.

Baca Juga

Ia menjelaskan Dirjen Bimas Islam Kemenag Machasin lebih cocok menjadi akademisi bukan birokrat, karena mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. “Sebagai akademisi, dia bebas berbicara tentang bidangnya. Tapi kalau dia jadi birokrat ceritanya jadi lain. Dia terikat dengan aturan birokrasi.”

Tugas birokrat adalah melayani umat, membantu umat, bukan membuat masalah dan menjadi beban bagi umat. “Dan kalau dia sebagai birokrat akan melakukan sesuatu harus ada dasar hukumnya agar tidak membuat gaduh,” pintanya.

Menurut Anwar, jika pernyataan Dirjen Bimas Islam yang membolehkan Muslim mengenakan atribut natal itu dibiarkan, maka tidak mustahil Kemenag bukannya menjadi pelayan umat atau rakyat tapi malah bisa jadi musuh Islam dan rakyat. Dengan kata lain, Kemenag bisa dibilang membuka permusuhan terhadap umat Islam. “Menurut saya karena masalah tersebut sudah menyangkut masalah keyakinan, maka Machasin sebagai salah seorang Dirjen di Kemenag janganlah mengeluarkan opini apalagi fatwa tanpa meminta pendapat MUI,” terang dia.

Jika masih mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam lagi, lanjut dia, maka sebaiknya Machasin dikembalikan ke kampus, sehingga peluang berwacana lebih terbuka. (ROL/Antara/salam-online)

Baca Juga