“Jika Ahok Tetap Bolehkan Miras di Minimarket, Itu Namanya Pembangkangan”

ma'mun murod al-barbasy-2-jpeg.image
Ma’mun Murod Al Barbasy

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan menteri (Permen) soal pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar kurang dari 5 persen di minimarket. Namun, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Poernama (Ahok) seperti kurang mendukung soal permen tersebut.

Menanggapi hal itu, tokoh muda Muhammadiyah, Ma’mun Murod Al Barbasy menyatakan bahwa Ahok harus menjalankan peraturan tersebut.

“Permen itu kan lebih tinggi dari pada Pergub. Jadi kalau Ahok tidak setuju dan melanggar Permen tersebut dengan misalnya tetap membolehkan miras hadir di minimarket, itu namanya pembangkangan,” tegas Ma’mun kepada RMOL di Jakarta, Jumat (30/1) malam.

Lebih lanjut Ma’mun mengatakan, Permen itu dibuat adalah untuk kepentingan khalayak banyak, bukan hanya segelintir kalangan saja, sehingga hal tersebut harus ditaati.

Mengenai pengawasan dari pelaksanaan Permen tersebut di DKI, Ma’mun meminta agar aparat pemerintah daerah dengan baik melakukan pengawasan. Selain itu, pemda juga harus melakukan sosialisasi kepada pengelola minimarket.

Baca Juga

“Penting juga melakukan sosialisasi Permen tersebut ke pelaku bisnis yang terkena Permen. Hal ini agar mereka juga dapat melaksanakan Permen itu,” ujarnya.

Ma’mun menyatakan, bahwa tak hanya aparat pemda, masyarakat juga harus turut serta dalam pengawasan Permen tersebut.

“Tentu aparat pemda harus awasi pelaksanaan Permen itu. Masyarakat sebenarnya bisa juga turut awasi langsung. Tentu dengan mengedepankan budaya non kekerasan. Kalau ada minimarket yang masih jual, masyarakat bisa melaporkan kepada yang berwajib,” kata Ma’mun. (rmol.co)

salam-online

Baca Juga