SOLO (SALAM-ONLINE): Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memberikan peringatan dengan memasang Spanduk Peringatan di depan pintu bangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Mojosongo.
Spanduk yang dipasang di depan pintu bangunan gereja pada Jumat (16/1) lalu itu, menurut Kasi Kesbangpol, Teguh, intinya meminta gereja tak difungsikan alias ditutup karena adanya masalah-masalah yang harus diselesaikan dengan pihak-pihak terkait.
Tujuan pemasangan spanduk peringatan ini, agar warga tahu dan mengerti bahwa status bangunan GKI Busukan Mojosongo belum bisa difungsikan, karena sedang proses mediasi dengan warga yang menolak. Spanduk dengan latar belakang merah bertuliskan: ”Bangunan Belum Dapat Difungsikan, Sedang dalam Proses penyelesaian dengan pihak-pihakyang terkait, Kesbangpol Surakarta”.
Senin (19/1) pukul 13.00-15.00 diadakan pertemuan mediasi yang ke-3 antara warga dan GKI Mojosongo di ruang sidang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Balaikota Solo. Hadir dalam pertemuan ini Wakil Walikota Solo Achmad Purnomo, Ketua NU Solo Helmy Achmad Sakdilah, Kepala Bakesbangpol Suharso, perwakilan warga, Parno,
Kemudian, 6 orang selaku Ketua RT di RW 27 Busukan, Sutiman Ketua RW 27, Endro Sudarsono Perwakilan warga dan Laskar Umat Islam Solo (LUIS), Pdt. Paulus Hartono perwakilan GKI, Pdt. Bambang, perwakilan FKUB dan dari unsur Polri/TNI.
Sidang mediasi yang ke-3 ini mengagendakan jawaban dari pihak GKI atas temuan warga yang sudah disampaikan pada sidang mediasi yang ke-2. Dari pihak GKI jawaban atas temuan warga dibacakan oleh Pdt. Paulus Hartono.
Menurut Wakil Walikota Solo, Achmad Purnomo, setelah membaca temuan warga, mendengarkan jawaban pihak GKI dan keterangan saksi beberapa ketua RT dan ketua RW, disimpulkan, ”Ada persoalan administrasi dalam proses perizinan IMB untuk GKI Mojosongo, sedang diupayakan win-win solution.
Parno, salah seorang anggota Tim Verifikasi Data GKI Mojosongo, tetap meminta bangunan GKI dialihfungsikan sebagai bangunan non-tempat ibadah. Hal ini diperkuat dengan temuan Tim Verifikasi Data GKI bahwa setelah dikaji, ditemukan persoalan dalam proses perizinan di GKI, sebagai berikut:
- Pendirian GKI Busukan Mojosongo tidak memenuhui unsur pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, yaitu bahwa pendiriaan GKI tidak didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh. Ini terbukti tidak ada satu pun warga RW 27 yang menjadi jamaahnya.
- Pendirian GKI Busukan Mojosongo tidak memenuhui unsur pasal 14 ayat (2) b Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006. Hal ini dibuktikan dengan 15 KTP yang masa berlakunya sudah habis dan satu KTP yang tidak dilampirkan, sehingga jumlah pendukung kurang dari 60 orang.
- Penerbitan Rekomendasi FKUB Nomor: 14/FKUB-SKA/IV/2012 tanggal 9 April 2012 kurang lengkap dengan tanpa menulis Alamat Obyek Tanah dan Bangunan.
- Putusan Walikota Surakarta Nomor: 601/0105/J-11/I/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahwa Alamat Obyek Tanah Pendirian GKI Busukan Rt 06 Rw 27 berbeda dengan akta jual beli, Keterangan Notaris, SPPT PBB maupun rekomendasi Kemenag yang menyebutkan bahwa lokasi GKI Busukan terletak di Rt 02 Rw 27, sehingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini rancu, kabur, tidak jelas dan aneh. (Endro Sudarsono, Solo)
salam-online