Amnesty Internasional Sebut Sidang Mursi ‘Sandiwara’, Osama Kecam Vonis Mati atas Ayahnya

Osama Mursi-anak Presiden Mohammad Mursi-jpeg.image
Osama Mursi

KAIRO (SALAM-ONLINE): Anak Presiden Mesir, Dr Mohammad Mursi, mengritik putusan pengadilan ilegal di Kairo yang menurutnya memaksakan hukuman mati kepada ayahnya.

“Putusan itu cacat hukum, tidak valid, dan kami tidak peduli dengan (keputusan) itu,” kata Osama Mursi kepada Anadolu Agency via telepon, Sabtu (16/5).

“Presiden tetap teguh dan akan terus membela kehendak rakyat sampai revolusi tercapai,” katanya.

Amnesty International juga mengritik hukuman mati atas Presiden Mursi. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Sabtu (16/5), lembaga hak asasi manusia itu menegaskan, “Rekomendasi Pengadilan Mesir untuk Presiden Mohammad Mursi dan lebih dari 100 terdakwa lainnya dengan hukuman mati, adalah tidak adil dan menunjukkan kondisi yang menyedihkan atas sistem peradilan pidana di negara itu.”

Wakil Direktur Amnesty untuk Timteng dan Afrika Utara, Boumedouha, mengatakan, putusan pengadilan itu sepenuhnya merupakan bentuk “pengabaian terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia”.

“Sebelum ia (Mursi) menginjakkan kaki di ruang sidang, persidangan itu sudah diatur. Fakta bahwa ia ditahan selama berbulan-bulan tanpa mendapatkan akses komunikasi dan tanpa didampingi pengacara selama proses penyidikan, menunjukkan semua ini ini hanyalah sandiwara belaka dan tak sesuai dengan prosedur,” ujar Boumedouha, seperti dikutip Anadolu, Sabtu (16/5).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Mesir Sabtu (16/5) kemarin merekomendsikan keputusan vonis mati untuk Presiden Mursi dan lebih 100 terdakwa lainnya. Selain Mursi, pemimpin Ikhwanul Muslimin, Prof Dr Mohammad Badi’ dan mantan juru bicara parlemen, Mohammad Saad El-Katatny, adalah di antara mereka yang juga divonis mati.

Baca Juga

Jaksa menuduh Mursi dan terdakwa lainnya “bersekongkol” dengan kelompok Hamas Palestina dan, anehnya, juga dengan “Hizbullah” Lebanon, untuk melaksanakan “aksi terorisme” di Mesir.

Jaksa juga mendakwa Mursi dan 105 aktivis politik lainnya melakukan “persekongkolan” dengan organisasi Hamas dari Palestina dan“Hizbullah” Lebanon, agar bisa meloloskan diri dari penjara Mesir pada Januari 2011 silam untuk menggulingkan Presiden Husni Mubarak saat itu.

Pengadilan akan meminta pertimbangan keputusan atas Mursi ini ke Grand Mufti, yang dijadikan sebagai pemegang otoritas keagamaan tertinggi di Mesir. Namun pengadilanlah nantinya yang memastikan hasil akhir keputusannya pada 2 Juni mendatang.

Dikatakan, pendapat Mufti itu tidak mengikat pengadilan, tetapi hukum Mesir menyebut perlunya bagi hakim untuk mencari sudut pandang agama pada setiap hukuman mati.

Keluarga Mursi sendiri tidak menghadiri sidang sebagai bentuk “penolakan mereka terhadap legitimasi pengadilan.” (mus/salam-online)

Sumber: Anadolu

Baca Juga