
BOGOR (SALAM-ONLINE): Dalam sidang lanjutan kasus penyerangan yang dilakukan kelompok Syiah ke pemukiman Muslim Az-Zikra pada Senin (11/5/2015) di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor, Ketua Majelis Hakim Joni, SH mengingatkan kepada lima orang pelaku utama agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Janji kalian tidak akan mengulangi lagi?” ujar Joni yang dijawab para terdakwa, “Janji yang mulia.”
Lalu ditanya lagi oleh Joni, “Kepada siapa kalian berjanji?” “Kepada Allah yang mulia,” jawab terdakwa.
Joni menegaskan agar para terdakwa tidak melanggar, bukan masalah ini saja, tapi semua perbuatan yang dilarang oleh Allah dan undang-undang.
“Allah Maha Tahu segala-galanya, manusia bisa dibohongi, kami ini bisa dibohongi karena kemampuan kami terbatas tetapi kita harus yakin bahwa segala perbuatan kita dilihat Allah dan kalian harus ingat itu,” kata Joni kepada para terdakwa.
“Oke kalian sekarang janji, dan anggaplah memperdaya kami. Tapi kalian sudah berjanji kepada Yang Maha Kuasa,” tambahnya.
Kemudian Hakim Ketua bertanya lagi, “Apa manfaatnya yang kalian lakukan? Yang jelas kalian masuk penjara, keluarga kalian terlantar,” kata Joni yang dibenarkan para terdakwa.
Kelima terdakwa mengakui bahwa yang mereka lakukan tidak ada manfaatnya. Mendengar itu, salah satu Hakim Anggota menambahkan agar sikap para pelaku tidak lagi merugikan pihak lain.
“Kalau kehadiran kalian tidak bermanfaat bagi orang, minimal jangan menyusahkan orang lain, camkan itu baik-baik,” pungkas Hakim Anggota.
Kelima orang itu adalah Ida Bagus Nandoko, Ibrahim Umar al Habsy, Hara Titis Dewa Kharisma, Syamsuri, dan Syarifudin. Atas perbuatannya, mereka dituntut hukuman 6 hingga 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Sementara itu, 29 orang terdakwa lainnya dituntut 4 bulan penjara.
Sumber: Suara-Islam.com
salam-online