Presiden Mursi Dijatuhi Hukuman Mati

Mesir-Mursi dijatuhi hukuman mati-1-mini-jpeg.image
Presiden Mursi

KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan ilegal Mesir telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Presiden sah negara itu, Dr Mohammad Mursi. Keputusan ini menuai kecaman langsung dari Amnesty International dan Presiden Turki.

Pengadilan memutuskan pada Sabtu (16/5) bahwa hukuman terhadap Mursi dan 105 lainnya akan dirujuk ke Grand Mufti, otoritas keagamaan tertinggi di Mesir, untuk konfirmasi. Artinya, setelah vonis dijatuhkan, hakim mengirimkan keputusan tersebut kepada Mufti Agung untuk mendapatkan pertimbangan. Banyak dari mereka dijatuhi hukuman dan diadili secara in absentia—tanpa kehadiran (menghadirkan) terdakwa.

Presiden Turki Tayyip Erdogan mengkritik Mesir atas keputusan tersebut dan menuduh Barat ”munafik”.

“Sementara Barat menghapuskan hukuman mati, mereka hanya menonton kelanjutan dari hukuman mati di Mesir. Mereka tidak melakukan apa-apa tentang hal itu,” kata Erdogan.

Sementara Amnesty International mengatakan sidang pengadilan Mursi adalah “sandiwara” dan “di luar prosedur” alias “tidak sah”.

Baca Juga

Hukuman mati yang dijatuhkan pada Sabtu, 16 Mei 2015, terhadap seorang Presiden (Mursi) sah adalah yang pertama kali terjadi dalam sejarah Mesir. Hukuman mati yang bakal dijalani Mursi kemungkinan melalui tiang gantungan jika upaya bandingnya ditolak.

Sebelumnya dalam kasus spionase, Mursi dan 35 pendukungnya didakwa telah berkonspirasi dengan kekuatan asing seperti kelompok Islam Palestina Hamas. Hakim, mengutip dakwaan jaksa, menyebut konspirasi yang dilakukan itu, menyebabkan Mesir tidak stabil.

Tuduhan lainnya adalah penyerangan terhadap penjara. Mursi dan 130 pengikutnya dituduh menyerang lembaga pemasyarakatan pada 2011 dalam rangka perlawanan terhadap Husni Mubarak saat berkuasa.

Pada April 2015, Mursi dihukum penjara 20 tahun karena dianggap mengobarkan kekerasan. Masih April 2015, pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin—organisasi pergerakan Mursi—Prof Dr Mohammad Badi’ dan sejumlah tokoh Ikhwan lainnya juga divonis hukuman mati dalam persidangan terpisah. (mus/salam-online)

Sumber: aljazeera, ahram online

Baca Juga