Cina Persulit dan Batasi Minoritas Muslim untuk Peroleh Paspor

Cina persulit minoritas Muslim untuk Peroleh Paspor-jpeg.imageBEIJING (SALAM-ONLINE): Pemerintah Cina secara efektif membatasi warga keturunan Tibet dan etnis minoritas Muslim untuk mendapatkan paspor di tengah melonjaknya wisatawan asal negeri Tirai Bambu itu untuk bepergian ke luar negeri, kata Kelompok Pengawas Hak Asasi Manusia, Senin (13/7).

Laporan dari kelompok pengawas HAM menyebutkan bahwa pihak berwenang Cina telah menciptakan sistem dua tingkat untuk pengurusan paspor, yakni satu sistem untuk daerah yang dihuni oleh etnis Han dan etnis mayoritas lainnya di negara itu.

Sementara sistem yang lebih rumit diterapkan untuk daerah yang dihuni oleh warga keturunan Tibet dan warga minoritas Muslim di Cina.

“Jika Anda adalah warga (Cina) beragama minoritas yang tinggal di bagian negara dimana kebanyakan warganya dari etnis minoritas, maka hampir mustahil bagi Anda untuk mendapatkan paspor,” kata Direktur Human Rights Watch di Tiongkok Sophie Richardson, seperti dikutip Antara, Senin (13/7) dari AFP.

Di sebagian besar daerah di Cina, sebuah paspor (setelah diurus) harus dikeluarkan dalam waktu 15 hari. Jika ada penundaan, pihak otoritas harus memberitahukan kepada pemohon.

Baca Juga

Namun, di daerah Tibet dan Xinjiang yang dihuni oleh 10 juta Uighur, warga minoritas Muslim, para petugas menggunakan metode aplikasi paspor yang lebih kuno yang membutuhkan lebih banyak dokumen dan kadang-kadang pemeriksaan politik, kata laporan itu.

Hanya dua paspor yang dikeluarkan di prefektur Changdu di Tibet pada 2012, meskipun daerah itu memiliki populasi 650.000 orang.

Pada tahun lalu ratusan warga etnis Muslim Uighur ditahan karena dianggap secara ilegal memasuki Thailand. Mereka melarikan diri dari apa yang disebut oleh kelompok HAM sebagai, penindasan minoritas Muslim di Cina.

Sumber: Antaranews

Baca Juga