Dirjen Bimas Kristen: “Saya Sudah Hubungi GIDI Agar Minta Maaf kepada Umat Islam”

????????????????????????????????????

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Shalat Idul Fitri yang digelar di Karubaga, ibu kota Tolikara, Papua, pada Jumat (17/7) terpaksa dibatalkan, karena adanya aksi pelemparan disertai teriakan bubar yang dilakukan oleh sekelompok orang. Akibatnya jamaah yang sedang menggelar shalat di halaman Koramil itu ketakutan dan membubarkan diri.

Tak hanya membubarkan jamaah yang sedang shalat Id, massa juga membakar masjid yang berada di dekat lokasi kejadian.

Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI Oditha R Hutabarat mengatakan bahwa pihaknya sudah menghubungi Ketua Sinode Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) untuk menjelaskan kronologis kejadian dan meminta maaf kepada umat Islam Indonesia.

“Saya sudah menghubungi ketua Sinode GIDI agar bisa segera membuat surat penjelasan kronologis kejadian sekaligus pernyataan permohonan maaf kepada umat Islam Indonesia terkait dengan peristiwa tersebut,” terang Oditha, Jumat (17/7), seperti dilansir Kemenag.go.id.

“Ketua Sinode akan membuat surat tersebut dan mengirimkannya via email,” tambahnya.

Baca Juga

Selain itu, Oditha juga telah  menghubungi Persekutuan Gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII) yang merupakan persekutuan dimana GIDI merupakan anggotanya. Oditha meminta agar PGLII bisa bersama-sama melakukan langkah-langkah strategis dalam menyikapi persitiwa ini.

“Sabtu (18/7), jam 09.00 WIB, Ditjen Bimas Kristen bersama PGI akan mengadakan konferensi pers di Kantor PGI Salemba Raya untuk memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam,” katanya.

Oditha menegaskan bahwa umat Kristen sangat prihatin atas terjadinya pembatalan shalat Id dan pembakaran rumah ibadah di Tolikara, Karubaga. Apalagi kegiatan itu justru terjadi pada saat hari raya Idul Fitri.

“Atas nama Pemerintah, kami mohon maaf atas peristiwa yang melukai hati umat Islam yang adalah saudara-saudara kami sebangsa dan setanah air. Kami berharap agar masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.

Sumber: Kemenag.go.id

Baca Juga