GIDI Denda Rp 500.000 bagi Warga yang tidak Mengecat Rumahnya dengan Lambang Zionis

Papua-Tolikara-suasana rumah yang berlambangkan logo israel atau bintang david-Foto-Republika-Raisan Al Farisi-jpeg.image
Suasana rumah yang berlambangkan Simbol “Israel” atau bintang David di Kabupaten Tolikara (Foto: Republika/Raisan Al Farisi)

PAPUA (SALAM-ONLINE): Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) mengenakan sanksi denda Rp 500 ribu bagi warga Tolikara yang tidak mengecat kediamannya dengan bendera (lambang) Zionis ‘Israel’.

“Kami didenda Rp 500 ribu jika tidak cat kios, itu kami punya kios,” kata seorang pedagang asal Bone, Agil Paweloi (34), saat ditemui Republika.co.id di tempat pengungsian di Tolikara, Papua, Jumat (24/7) dini hari.

Agil menuturkan pengecatan ruko, rumah, dan trotoar jalan diwajibkan dengan warna biru dan putih. Dalam kegiatan itu, lanjutnya, pihak GIDI menjelaskan kepada warga bahwa instruksi pengecatan tersebut dalam rangka menyambut kedatangan pendeta ‘Israel’.

Baca Juga

Berdasarkan spanduk yang dipampang di halaman kantor Pusat GIDI di Jayapura, acara seminar KKR Internasional GIDI yang berlangsung pada 15 Juli-19 Juli di Kabupaten Tolikara dihadiri pendeta asal ‘Israel’, yakni Benjamin Berger.

Tidak hanya penduduk Muslim, seluruh masyarakat Tolikara ikut diwajibkan mengecat rumah mereka dengan warna bendera ‘Israel’. Republika.co.id melaporkan, ruas jalan dan ruko-ruko pedagang dicat berwarna biru putih. “Saya ikut cat saja daripada harus bayar Rp 500 ribu,” ujarnya.

Sumber: Republika Online

Baca Juga