Pemerintah Pusat Didesak Lakukan Tindakan Hukum Terkait Bertebarannya Bendera dan Lambang Zionis di Tolikara

Papua-Lambang Zionis di Tolikara-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Maraknya ditemukan bendera “Israel” dan lambang bintang David di Tolikara, Papua, seperti terdapat di sejumlah trotoar, jalan-jalan dan rumah-rumah warga, mestinya ditindak tegas, karena melanggar hukum. Dan secara kenegaraan, Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dan kerjasama dengan “Negara” yang telah menjajah bangsa Palestina tersebut. Ada kepentingan apa “Israel” di kabupaten Tolikara?

Sekjen SNH Advocacy Center, Harry Kurniawan mengatakan dalam rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (24/7), bahwa segala bentuk penggunaan bendera dan lambang negara asing tanpa izin dan tanpa hak (baik pengibaran maupun pemasangan) merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Tindakan penggunaan bendera dan lambang negara asing harus sesuai dan berpedoman kepada ketentuan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.

Tindakan penggunaan bendera dan lambang negara asing tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan penodaan terhadap bendera dan lambang negara Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 154a KUHP, kejahatan penodaan ini dapat dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun.

Harry mempertanyakan, bagaimana mungkin bendera dan lambang zionis bisa dengan bebas digunakan oleh warga Tolikara. Apakah tidak ada larangan dari pemerintah daerah. Bahkan berita yang mengemuka, penggunaan bendera dan lambang zionis tersebut diwajibkan bagi warga Tolikara. Mereka dikenakan denda apabila tidak mau atau menolak menggunakannya, dengan dalih untuk menghormati kedatangan pendeta asal “Israel”.

Baca Juga

“Ini jelas-jelas menodai bendera dan lambang negara Indonesia,” tegas Harry.

Penggunaan bendera dan lambang “Israel” tanpa hak bukan hanya melanggar hukum, namun juga melanggar kewenangan absolut Pemerintah Pusat terkait urusan politik luar negeri yang diamanatkan Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Pusat harus segera diambil terkait dengan penggunaan bendera dan lambang “Israel” tersebut untuk menjaga kedaulatan NKRI.

Pembiaran penggunaan bendera dan lambang zionis di Tolikara dapat menjadi pintu masuk “Israel” mewujudkan kepentingannya di negara Indonesia, yaitu memecah belah bangsa Indonesia. “Israel punya kepentingan di Tolikara, tidak mungkin ada bendera kalau tidak ada kepentingan di sana,” pungkas Harry. (EZ/salam-online)

Baca Juga