PGI Kecam Surat Edaran yang Larang Umat Islam Shalat Id

Papua-kronologis dibakarnya masjid saat shalat id-jpeg.image
Surat Edaran Badan Pekerja GIDI Tolikara yang melarang umat Islam merayakan Idul Fitri, termasuk Shalat Id

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama meminta Sinode Gereja Injil di Indonesia (GIDI) untuk menjelaskan dan mengklarifikasi terkait beredarnya surat Badan Pekerja GIDI wilayah Tolikara, Papua, yang melarang umat Islam menjalankan ibadah shalat Idul Fitri.

Dirjen Bimas Kristen Kemenag, Odhita R Hutabarat, mengatakan umat Kristen di mana pun tidak akan setuju jika ada pihak-pihak yang melarang untuk melakukan ibadah.

“Kita minta Sinode GIDI menjelaskan soal surat edaran badan pekerja GIDI wilayah Tolikara, yang meminta shalat Id tidak dilakukan,” ungkap Odhita saat konferensi pers di Kantor Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7), sebagaimana dikutip RMOL.co.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif PGI, Jeirry Sumampow, mengecam surat GIDI yang isinya meminta umat Islam se-Kabupaten Tolikara tidak melakukan ibadah shalat Id.

Baca Juga

Menurut Jeirry, apapun alasannya, melarang umat beragama lain untuk beribadah merupakan pelanggaran dari hak dasar manusia. Hal ini juga telah diatur oleh konstitusi.

“PGI tidak setuju surat itu, kita menolak adanya surat itu, enggak boleh ada surat begitu. PGI mengecam adanya surat itu,” tutup Jeirry.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga