Hapus Kewajiban Tenaga Asing Berbahasa Indonesia, Jokowi Dinilai Rendahkan Martabat Bangsa

Jokowi-6-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia (IMABSII) berkirim surat kepada wakil rakyat, dalam hal ini Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, untuk disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Presiden Joko Widodo.

Surat tersebut berisikan kecaman IMABSII atas penghapusan Permenkertrans Nomor 12/2013, Pasal 26 ayat 1 butir yang isinya adalah kewajiban tenaga asing untuk berbahasa Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal I IMABSII, Febriandanu Sulistiawan mengatakan, kebijakan untuk menghapus kewajiban tenaga kerja asing untuk menguasai bahasa Indonesia dinilai sangat merendahkan martabat bangsa Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini tentunya merendahkan harga diri bangsa Indonesia, ketika bahasa Indonesia dihargai di negara-negara besar seperti Australia, Thailand, Cina dan lain sebagainya.

Baca Juga

“Kepercayaan diri untuk menggunakan bahasa Indonesia itu sendiri diragukan oleh Presiden Republik Indonesia,” ujar Febriandanu seperti dikutip RMOL.co, Ahad (6/9).

Febriandanu mengatakan, masih banyak cara lain untuk menarik investor asing serta membuka lapangan pekerjaan bagi warga negara asing daripada harus menggunakan cara tersebut, karena hal ini dinilai sama saja dengan menggadaikan harga diri bangsa. Hal ini juga kontradiktif dengan salah satu program badan bahasa di kementerian yang berisi “Internasionalisasi Bahasa Indonesia”.

“Bayangkan ketika tenaga kerja asing tidak perlu menggunakan bahasa Indonesia maka sudah pasti mempelajari bahasa Indonesia di negara mereka menjadi hal yang percuma. Sedangkan salah satu syarat untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa Internasional yaitu bahasa Indonesia harus memiliki banyak penutur. Maka dari itu dengan kebijakan tersebut sangat kontradiktif satu sama lain,” sesal Febriandanu. (RMOL.co)

Baca Juga