JAKARTA (SALAM-ONLINE): Salah seorang anggota keluarga korban pelanggaran HAM Tanjung Priok Muhammad Daud menuturkan dalam menyikapi persoalan pelanggaran HAM kasus ini Presiden adalah kunci dari penyelesaian masalah, karena Presiden adalah pemegang kekuasaan Pemerintahan yang mengimplementasikan Pemenuhan hak keadilan korban.
“Presiden harus ingat janji ketika disumpah, yaitu bersumpah untuk memegang teguh UUD 1945, selanjutnya Presiden/Wakil Presiden bisa diberhentikan atas usul DPR kepada MPR dengan mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memaksa dan mengadili jika Presiden melakukan perbuatan melanggar hukum, penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela,“ ujar Muhammad saat konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Sabtu (12/9).
Ia menegaskan pihaknya bersama keluarga korban lainnya menuntut Presiden Jokowi untuk segera melakukan langkah-langkah yang efektif dalam menyelesaikan Peristiwa Pelanggaran HAM berat Tanjung Priok dan lainnya.
“Kami membuat keputusan atau kebijakan Presiden untuk memberikan pemulihan kepada korban, dan membuat keputusan atau kebijakan Presiden untuk mendorong Jaksa Agung melakukan penyidikan atas peristiwa atau kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselediki oleh Komnas HAM,“ tegasnya. (EZ/salam-online)