JAKARTA (SALAM-ONLINE): Rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi (memperlonggar) Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Miras/minuman beralkohol Golongan A, menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.
Pasalnya, aturan baru ini nantinya akan memberikan keleluasaan kepada kepala daerah untuk menentukan lokasi mana saja yang diperbolehkan menjual miras jenis bir di daerahnya masing-masing sehingga dikhawatirkan akan membuat penjualan miras kembali marak.
Wakil Ketua Komite III DPD yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris mengatakan, berniat akan menemui Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong untuk menanyakan secara langsung terkait rencana melonggarkan penjualan bir dan sejenisnya di seluruh Indonesia.
“Rencananya pekan depan kita akan temui Pak Mendag, menanyakan soal relaksasi aturan ini. Prinsipnya kita mau memastikan, apapun kebijakan Mendag terkait penjualan miras jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat. Relaksasi aturan penjualan miras harus mendukung Permendag 06/2015, dimana minimarket dan toko pengecer diharamkan menjual miras jenis apapun di seluruh Indonesia,” ujar Fahira dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (15/9).
Fahira mengungkapkan, dirinya dihujani ratusan email dan SMS dari masyarakat yang khawatir atas rencana pelonggaran aturan penjualan miras ini. Kekhawatiran terbesar mereka adalah miras akan kembali mudah ditemukan di permukiman dan lingkungan tempat mereka tinggal akibat kebijakan ini.
Menurut Fahira, Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebenarnya sudah cukup longgar.
Sebab, masih memperbolehkan supermarket/minimarket termasuk kafe-kafe maupun hotel menjual miras dengan syarat mempunyai Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A)/Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A (SKPL-A) dan mematuhi berbagai ketentuan dalam Permendag.
Kelonggaran ini ditambah lagi dengan aturan Dirjen Dagri Nomor 04/2015 tentang penjualan minuman beralkohol golongan A, yang membolehkan penjualan bir di kawasan wisata.
“Mau diperlonggar seperti apa lagi? Yang harus diingat itu, ada 10 tempat yang diharamkan menjual miras sesuai Permendag yaitu berdekatan dengan perumahan, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja/bumi perkemahan. Makanya, kami mau kawal dan pastikan jangan sampai rencana relaksasi ini membuka celah penjualan miras di 10 lokasi ini,” tegas Fahira.
Jika pun nanti aturan relaksasi ini memang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan lokasi mana saja yang diperbolehkan menjual bir dan sejenisnya, lanjut Fahira, Kemendag harus memastikan tidak ada lokasi penjualan miras di 10 tempat yang dilarang. Penjual melakukan pemeriksaan terhadap kartu identitas setiap pembeli untuk memenuhi persyaratan batas usia pembeli di atas 21 tahun.
Tidak melayani pembelian produk miras kepada orang yang terlihat telah mengonsumsi miras secara berlebihan atau terlihat sudah mabuk. Tidak melakukan promosi penjualan miras yang dapat mendorong konsumsi miras secara berlebihan; dan tidak merangkap selaku pengecer dan penjual langsung pada saat yang bersamaan.
Selain itu, bagi daerah yang sudah mempunyai Perda Miras atau Perda Anti Miras, yang memang sudah melarang penjualan miras, aturan pelonggaran penjualan miras ini tidak berlaku. Relaksasi aturan penjualan miras ini juga, tambah Fahira, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Permendag.
“Kalau bertentangan, kemungkinan kami akan gugat. Saya juga mau ingatkan komitmen Pak Jokowi saat menutup Kongres Umat Islam Indonesia, Februari 2015 lalu yang menyatakan bahwa tidak masalah negara kehilangan triliunan Rupiah karena pelarangan penjualan miras di minimarket dan toko pengecer yang ada di sekitar permukiman. Karena jika dibiarkan (miras dijual bebas) kerugian yang akan ditanggung negara ini lebih besar. Makanya aneh, kalau rencana relaksasi ini merupakan salah satu yang masuk dalam Peket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September lalu,” pungkas Fahira. (EZ/salam-online)