“Pengadilan Gagal Menghukum Para Pelaku Pelanggaran HAM Kasus Priok”

Konferensi Pers Tragedi Priok-1-jpeg.image
Konferensi Pers 31 Tahun Tragedi Priok (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Hampir setahun Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin bangsa ini, namun belum memberikan perhatian yang serius dalam hal penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM.

Salah satunya adalah Peristiwa Tanjung Priok, 12 September 1984, 1 tahun silam. Padahal ketika ingin menjadi presiden, Jokowi berjanji untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM.

Demikian diungkapkan oleh Muhammad Daud, salah seorang keluarga korban tragedi Tanjung Priok. Ia menyayangkan pernyataan Jokowi yang ingin menyelesaikan kasus Tanjung Priok namun tidak ada realisasinya. Ini, menurutnya, merupakan suatu kemunduran, dan sikap Jokowi membingungkan para keluarga korban.

“Jokowi harus memahami persoalan Tanjung Priok secara menyeluruh, ia tidak tegas dalam mengambil langkah-langkah efektif dalam menangani kasus pelanggaran HAM. Kami bingung menyatakan kepada presiden seperti apa, berkali-kali sudah kami utarakan kepada presiden, namun yang ada hanya janji saja, tidak ada pernyataan sikap yang jelas dari presiden,“ sesalnya saat jumpa pers di Kantor Kontras, Jakarta, Sabtu (12/9).

Baca Juga

Menurutnya, Presiden Jokowi telah dipilih oleh rakyat secara demokratis untuk menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019. Janji kampanye ketika Jokowi menyampaikan visi dan misinya menyatakan pada poin 11, “Kami berkomitmen untuk mewujudkan sistem dan penegakan hukum secara berkeadilan.”

“Janji akan penuntasan kasus Tanjung Priok 1984 sebagaimana disampaikan dalam visi dan misinya belum diwujudkan dalam kebijakan yang nyata sehingga hak-hak korban atas keadilan yang seharusnya dipenuhi oleh negara terutama pemerintah, menjadi terabaikan, “ ujarnya.

Ia mennyatakan Peristiwa Tanjung Priok 1984 adalah salah satu pelanggaran HAM berat yang masih menyisakan sejarah kelam dan ketidakadilan bagi korban hingga kini. Berdasarkan laporan Komnas HAM jumlah korban sebanyak 79 orang, terdiri dari luka berat 55 orang dan meninggal 24 orang, sisanya hingga kini belum ditemukan.

“Pengadilan HAM ad hoc yang digelar pada 2003-2004 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Tanjung Priok, tetapi anehnya pengadilan gagal menghukum para pelaku dan memenuhi hak korban untuk mendapatkan pemulihan kompensasi dan rehabilitasi,“ tegasnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga