MUI Prihatin terhadap Penanganan Kasus Tolikara dan Aceh Singkil

Jpeg
Konferensi Pers MUI tentang kasus Tolikara dan Aceh Singkil (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf menuturkan, penanganan tragedi Tolikara dan Aceh Singkil sungguh memprihatinkan. Ini menunjukkan tidak adanya perlindungan terhadap setiap warga negara dan komponen bangsa yang dirugikan oleh Negara.

“Di sisi lain kondisi tersebut mencerminkan penegakan hukum yang belum optimal dan tegas serta masih diskriminatif oleh pihak Kepolisian,“ ujar Yusnar Yusuf dalam konferensi pers di kantor Pusat MUI di Jakarta, Kamis (22/10).

Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan kepala daerah, pemda serta aparatnya masih terbatas kemampuan dan profesionalismenya dalam upaya mengatasi dan menyelesaikan masalah-masalah yang terkait kerukunan antarumat beragama.

Baca Juga

“Penyelesaian masalah pembangunan dan keberadaan rumah ibadah yang melanggar kesepakatan bersama tokoh agama setempat dan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 mengenai kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah, belum tampak hadirnya sebuah negara hukum,” katanya, prihatin.

Untuk itu, MUI mendorong dan mendesak agar PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 ditingkatkan menjadi undang-undang.

“Melalui undang-undang ini diharapkan kerukunan antarumat beragama lebih mungkin diwujudkan dan pelanggaran terhadap UU ini dapat dilakukan penegakan hukum yang tegas dan adil. Untuk itu MUI mendorong agar RUU mengenai Kerukunan Antarumat Beragama dapat diprioritaskan dalam Prolegnas tahun 2016 untuk dibahas bersama DPR dan Presiden serta disahkan dalam waktu secepatnya,” harapnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga