Tim Advokasi Kampung Pulo Minta Hentikan Intimidasi terhadap Warga Jakarta

Jpeg
Edi Satariga Ginsang (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Badan Relawan Nusantara yang tergabung bersama Tim Advokasi Warga Kampung Pulo LBH Cerdas Bangsa, Edi Satariga Ginsang, menegaskan bahwa seorang pemimpin selayaknya menjadi panutan bagi masyarakat yang dipimpinnya.

“Dalam persoalan ini mungkinkah kita mengikuti pemimpin yang arogan, pemimpin yang tidak mengindahkan peraturan yang seharusnya dijalankannya. Apakah pelanggaran demi pelanggaran harus kita apresiasi sebagai suatu hal yang yang dapat dimaklumi,” tegas Edi Satariga saat konferensi pers di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (3/11).

Karena itu, tutur Edi, peraturan tetap peraturan, suka tidak suka pemrov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Ahok tetap harus menjalankannya tanpa melakukan tebang pilih dalam pelaksanaannya.

“Penegakan hukum adalah sesuatu yang penting, terutama peraturan yang menempatkan masyarakat sebagai subyek yang harus diprioritaskan,” tandasnya.

Baca Juga

Sebagai Gubernur, Ahok, kata Edi, harus patuh melaksanakan segala isi dan maksud yang terkandung dalam Undang-Undang RI nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Edi mengatakan, Ahok dituntut untuk melaksanakan segala isi dan maksud yang terkandung dalam peraturan gubernur nomor 190 tahun 2014 tentang pedoman pemberian santunan kepada penggarap tanah negara. Menghormati institusi TNI/Polri sebagai inistitusi negara yang mandiri dan memiliki struktur kepemimpinannya.

Bahkan, ujar Edi, menghormati segala hak-hak warga masyarakat DKI Jakarta sudah menjadi kewajibannya dalam melindungi masyarakat dari berbagai peraturan yang berlaku.

“Menghentikan segala bentuk intimidasi baik secara jasmani maupun rohani kepada warga masyarakat DKI Jakarta, terutama penghuni lahan yang menjadi titik penggusuran,” tegasnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga