MUI Tegaskan Kembali Fatwanya Haramkan LGBT

Jpeg
Konferensi Pers MUI Pusat tentang LGBT (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sehubungan dengan maraknya perkembangan Lesbian Gay Bisexual Transgender (LGBT) di tengah masyarakat yang pada hakikatnya adalah kelainan dan penyimpangan seksual, Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI) beserta Pimpinan Ormas-ormas Islam tingkat Pusat menyatakan sikapnya.

“Aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya, demikian juga mengampanyekannya. Aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujar Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat, di Jakarta, Rabu (17/2).

MUI menegaskan kembali aktivitas LGBT yang bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, serta Fatwa MUI tahun 2010 tentang Transgender.

“Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),” kata Kiai Ma’ruf.

“Aktivitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular, seperti HIV/AIDS,” terang Ma’ruf.

Baca Juga

Karena itu, MUI bersama Pimpinan Ormas Islam menyatakan dengan tegas menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia.

Kepada para pelakunya, ujar Kiai Ma’ruf, dapat dikenakan hukuman had dan atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

Untuk itu, MUI juga mendukung larangan masuknya dana asing yang membantu propaganda LGBT di Indonesia.

“Kami mendukung Pemerintah, KPAI, untuk melarang masuknya dana asing yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan pada LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak mana pun,” tegasnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga