Temui MUI, Komnas HAM: “Ungkap Kematian Siyono Sebenarnya, bukan Bela Teroris”

Jpeg
Komnas HAM di Kantor MUI Pusat (Foto: EZ)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Misteri kematian Siyono yang meninggal saat diperiksa Densus 88, menyisakan banyak pertanyaan.

Menyikapi hal itu, sepulangnya dari Klaten untuk melakukan investigasi, tiga anggota Komnas HAM, Hafid Abbas, Siane Indriani dan Maneger Nasution, mengadakan pertemuan tertutup dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Komnas HAM diterima oleh Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Dalam konferensi pers usai melakukan pertemuan tertutup, salah seorang Komisioner Komnas HAM, Hafidh Abbas, mengatakan, pemecahan masalah terkait adanya kejanggalan pada kematian Siyono adalah dengan cepat melakukan autopsi.

“Autopsi harus dilakukan untuk menjelaskan penyebab kematian secara fakta menurut medis. Wajib hukumnya menjawab satu tanda tanya dan ini bagian dari tanggung jawab negara untuk hadir menjelaskan penyebab kematian Siyono,” tegas Hafid saat konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (30/3).

Negara, ujar Hafidh, harus hadir untuk melindungi segenap bangsa, termasuk melindungi sosial politik setiap warga negaranya.

“Perlakuan adil harus diberikan kepada segenap rakyat bangsa Indonesia, siapa pun itu. Saya tidak membela ‘teroris’, toh Siyono juga bukan ‘teroris’ baru terduga,” ujarnya.

Komisioner Komnas HAM lainnya, Siane Indriani, menambahkan bahwa Komnas HAM mengecam teroris, tetapi, tegasnya, harus dipahami bahwa ini proses hukum yang harus ditegakkan oleh aparat.

Baca Juga

“Densus 88 itu termasuk, merupakan aparat hukum, kami minta hormati hak asasi manusia,” kata Siane.

Siane meminta aparat segera membuka kasus yang terjadi sebenarnya. Menurutnya, jika penyebab kematian Siyono tak diungkap, justru ini berimplikasi pada keraguan terhadap institusi Polri, lantaran masyarakat bertanya-tanya ada apa di balik kematian Siyono itu.

“Jadi jangan dibalik logikanya (dengan mengatakan) kalau kita membela teroris. Kita ingin tahu, katanya Siyono meninggal karena terkena besi di dalam mobil, besi yang bagaimana? Kita ingin fakta secara akademis,” ujar Siane.

Hal senada juga dikatakan Wakil Sekjen MUI Dr Amirsyah Tambunan. Ia menyebut pelarangan terhadap akan dilakukannya autopsi adalah pelanggaran HAM.

“Autopsi harus segera dilakukan kepada setiap warga negara yang mengalami kematian tidak wajar, jadi bagi pelarang, ini jelas melanggar HAM,” tandasnya.

Amirsyah menegaskan, kedudukan semua orang di mata hukum sama. Ia juga menjelaskan diharuskannya autopsi ini agar publik tahu penyebab kematiannya.

“Supaya publik tahu penyebab kematiannya kenapa. Dan juga tentunya harus sesuai SOP dan undang-undang yang berlaku,” tutup Amirsyah. (EZ/salam-online)

Baca Juga