
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Usai memberikan Kuliah Umum bertajuk ‘NKRI: Urgensi Syariah dan Peradaban’ di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA), Jl. Buncit Raya 54, Jakarta Selatan, Jum’at (15/4), Hakim Mahkamah Konstitusi Dr Patrialis Akbar, SH, MH menjawab pertanyaan wartawan terkait aksi yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap apa yang disebut sebagai terduga “teroris”.
Patrialis mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan dengan tata cara hukum yang berlaku.
“Kalau ada yang diduga melakukan tindakan ‘terorisme’, perbuatan ‘radikal’ dan ‘kekerasan’, maka yang harus dilakukan Densus adalah diproses dan diadili melalui lembaga peradilan, sehingga dapat memastikan apakah yang bersangkutan melakukan tindakan ‘terorisme’ atau tidak,” tegas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Presiden SBY ini.
Tentu, ujarnya, harus dievaluasi penegakan hukum yang justru melanggar hukum itu sendiri. “Penegakan hukum yang tidak didasarkan oleh sistem hukum yang berlaku, tentu akan bermasalah,” kata Patrialis.
Ia mengatakan, penegakan hukum yang berkeadilan harus mendapat perlindungan HAM. Negara harus melindungi. Itu perintah konstitusi. Menegakkan hukum harus dengan koridor hukum.
“Umat Islam juga jangan berdiam diri, jika ada prinsip akidah yang dilanggar. Segera laporkan ke polisi jika ada pihak tertentu yang melanggar pasal penodaan agama. Terpenting, tidak boleh ada yang main hakim sendiri,” tandasnya. (Abd Aziz/Abd Lathif)