
SOLO (SALAM-ONLINE): The Islamic Study and Action Center (ISAC) memiliki data bahwa Nur Prakoso mengaku disiksa oleh Densus 88 paska penangkapan di Solo pada Selasa 29 Desember 2015 lalu.
Dalam kesaksiannya, Nur Prakoso mengaku diperlakukan tak manusiawi oleh Densus 88. Diawali dengan ditabraknya dia bersama kendaraannya hingga terjatuh.
“Setelah pindah di suatu tempat, kakinya diberi balok, lalu balok tersebut diinjak-injak. Bagian dada/perut diberi papan/alas, lalu papan tersebut diinjak-injak. Bagian kepala ditutup dan dimasukkan ke WC. Kemaluannya dipukuli hingga lecet,” begitu pengakuan Nur Prakoso seperti diungkap oleh Ketua dan Sekretaris ISAC, HM Kurniawan BW, S.Ag, SH, MH dan Endro Sudarsono, S.Pd dalam rilisnya, Selasa (12/4).
Akibat perlakuan yang diterima Nur Prakoso itu, terang ISAC, dia sulit berjalan, tangannya susah digerakkan dan menegang. Selain itu, Nur merasakan sakit pada ulu hatinya, semua isi perut keluar lewat mulut, dan (maaf) terkencing-kencing lewat anus.
Jika perlakuan yang dialami oleh Nur Prakoso itu dikomparasikan dengan kasus Siyono, menurut ISAC, sangat mungkin atau kuat dugaan memiliki kesamaan.
Seperti dirilis Komnas HAM, Senin (11/4) kemarin, hasil autopsi Tim Forensik di bawah koordinasi Muhammadiyah, mengungkap Siyono mengalami memar di kepala, tulang rusuk/iga sebelah kanan keluar, tulang dada patah masuk ke arah jantung, dan taka da indikasi perlawanan yang dilakukan Siyono terhadap Densus 88 sebagaimana pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri.
Karena itu, ISAC meminta kepada Komnas HAM dan Muhammadiyah untuk melakukan advokasi lanjutan terhadap Nur Prakoso dan Andika yang masih di bawah umur yang mengalami penyiksaan hampir sama.
Sebelumnya ISAC pernah melayangkan surat pengaduan menyusul penangkapan dua anak di bawah umur yang dicurigai terlibat jaringan “teroris” oleh Densus 88.
Dua terduga “teroris” itu Andika Bagus Setyawan warga Kelurahan Semanggi, Solo, dan Nur Prakoso alias Hamzah warga Kelurahan Bumi, Laweyan, Solo
Sekertaris ISAC Endro Sudarsono mengatakan, dalam surat pengaduan yang ditujukan pada Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, Ketua Komnas HAM, Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Kapolri, ISAC melaporkan adanya tindak pidana pelanggaran HAM yang dilakukan Densus.
“Andika ini masih duduk di MAN kelas 2. Dari keterangan bapaknya yang sudah menjenguk, Andika ini dituduh terlibat dalam jaringan Iban,” papar Endro dalam konferensi pers di Masjid Baitusalam Solo, pada Jumat 8 Januari 2015.
Sedangkan Praksoso, ungkap Endro, meski tidak dituduh tidak terlibat dalam jaringan Iban, namun dianggap melindungi Andika dari kejaran Densus 88.
“ISAC khawatir perlakuan Densus terhadap Nur Prakoso ini menjadi ‘SOP’ atau modus penyiksaan selama 7×24 jam,” demikian ISAC. (s)