Muhammadiyah Dikirimi Surat Kaleng, ISAC: “Itu Upaya Pelemahan terhadap Advokasi Siyono”

Endro Sudarsono-2
Endro Sudarsono

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Muhammadiyah dikirimi ‘surat kaleng’. Surat kaleng yang diterima Pengurus Pusat Muhammadiyah itu, seperti diungkap The Islamic Study and Action Center (ISAC) terkait dengan kasus Siyono yang meninggal dalam penangkapan dan pemeriksaan Densus 88.

Surat kaleng itu berisi 3 pertanyaan: Kenapa Komnas HAM begitu semangat menangani kasus Siyono? Mengapa dalam kasus ini Komnas HAM hanya melibatkan 1 komisioner? Dan kenapa keluarga almarhum Siyono minta bantuan kepada organisasi Muhammadiyah dan bukan ke instansi atau lembaga yang memang berwenang menangani kasus ini?

“Komnas HAM adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penelitian dan penyidikan guna mengetahui pelanggaran HAM yang dilakukan aparatur Negara,” kata Sekretaris ISAC Endro Sudarsono dalam rilisnya, Sabtu (16/4).

Endro mengingatkan kembali dalam catatan Komnas HAM bahwa Kasus Siyono adalah yang ke 121 dari orang-orang yang meninggal di tangan Densus 88, di luar putusan pengadilan.

“Semangat Komnas HAM adalah ‘Stop Proyek Terorisme’. Jangan sampai penanganan ‘terorisme’ menimbulkan Pelanggaran HAM dan memunculkan teror baru di masyarakat,” tegas Endro.

Artinya, kata Endro, Komnas HAM bukan kali ini saja bersemangat mengusut dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.

Dalam penanganan kasus Siyono, Komnas HAM menerjunkan Prof Dr Hafidz Abbas, Dr Maneger Nasution dan Siane Indriani, dan melibatkan unsur pimpinan.

“Saya menjadi saksi ketika pra-autopsi dan autopsi Siyono di Klaten bahwa mereka bertiga bersama dengan Tim Dokter Forensik, Prof Dr Busyro Muqoddas, Dahnil A Simanjuntak dan elemen Muslim Solo Raya di Makam Siyono,” ungkap Endro menepis isi surat kaleng ke Muhammadiyah seperti tersebut di atas.

Baca Juga

“Jadi tidak benar bahwa Komnas HAM hanya menerjunkan 1 komisioner saja,” imbuhnya.

Perihal mengapa keluarga almarhum Siyono menguasakan ke Bagian Hukum dan HAM Muhammadiyah, Endro mengatakan, itu adalah hak keluarga. “Dan Muhammadiyah pun langsung menerima Kuasa dari istri Siyono,” terangnya.

Surat Kaleng untuk PP Muhammadiyah-1
Surat kaleng itu

Dalam catatan ISAC setidaknya ada 2 alasan dari Muhammadiyah untuk mengadvokasi Siyono. Yang utama adalah alasan moral. Kedua adalah alasan Penegakan Hukum, HAM dan Kemanusiaan.

Prof Busyro Muqoddas sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Muhammadiyah, ujar ISAC, sudah menyatakan tak akan tinggal diam terhadap ketidakadilan yang terjadi di tengah masyarakat.

Karenanya, ISAC menilai, pertama, surat kaleng yang dialamatkan ke PP Muhammadiyah itu “merupakan salah satu bentuk upaya pelemahan terhadap Komnas HAM dan Tim Advokasi Muhammadiyah secara institusi, paska pengumuman hasil Autopsi.”Surat Kaleng untuk PP Muhammadiyah-2

Kedua, menurut Endro, ada rasa ketakutan, setidaknya bagi pengirim surat kaleng, yang dilatarbelakangi terjalinnya komunikasi yang baik antara Komnas HAM dengan personal dari unsur TNI di lapangan dalam penanganan “terorisme”.

“Ketiga, ada pihak yang tidak ingin Komnas HAM dan Muhammadiyah bersatu mengungkap sisi gelap Densus 88,” tandasnya. (s)

Baca Juga