Kapolri Ingatkan, Atribut Komunis Dilarang di Indonesia

SejumlahXmassaXsaatXmenggelarXaksiXtolakXkemunculanXPKIXdiXBlitarXXFaizXKriminalitas.comXX
Massa saat menggelar aksi tolak kemunculan PKI

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Usai rapat kabinet paripurna, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan soal bahaya laten komunis. Menurut Badrodin, hal ini sudah dibicarakan dengan Jaksa Agung, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

“Sekarang banyak kaos palu arit (identik logo PKI) dan merchandise yang dijual seperti itu. Kegiatan-kegiatan seperti itu yang menduga komunisme bangkit kembali. (Kami) Gunakan pendekatan hukum,” kata Badrodin, dalam keterangan pers bersama, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/5).

Badrodin mengingatkan semua pihak bahwa hingga saat ini penyebaran paham dan atribut komunis dilarang di Indonesia. Ini termuat, kata Badrodin, dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Baca Juga

Kapolri menjelaskan, TAP MPRS hingga saat ini masih berlaku. Begitu juga dengan Undang-Undang tentang perubahan pasal 107 KUHP, dimana ada 6 tambahan larangan terhadap kegiatan dalam bentuk apa pun yang menyebarkan paham komunisme, leninisme dan marxisme.

“Untuk bisa lakukan langkah hukum untuk yang diduga menyebarkan apakah bentuknya atribut, kaos, simbol, dan film yang mengajarkan komunisme. Tadi sudah jelas diperintahkan aparat hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum ini. Akan dibantu TNI juga,” kata Badrodin.

Sumber: Viva.co.id

Baca Juga