Fahira Idris Berharap tak Ada Pembatalan Perda Larangan Miras dan Dianggap Intoleran

Fahira Idris-2
Fahira Idris

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris mendukung kebijakan Pemerintah mengevaluasi dan membatalkan Perda-Perda bermasalah karena menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi serta menghambat proses perizinan dan investasi, kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Faktanya, memang banyak Perda yang bermasalah, terutama terkait proses perizinan dan penarikan retribusi yang memberatkan masyarakat. Idealnya memang Pemerintah Pusat harus mengevaluasi,” ujar Fahira dalam keterangannya kepada redaksi di Jakarta, Kamis (16/6).

Tetapi, kata Fahira, jika pembatalan itu ditujukan terhadap Perda yang dianggap intoleran, apalagi Perda pelarangan total miras, Pemerintah harus punya alasan kuat, baik secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, termasuk kearifan lokal daerah tersebut. Alasan inilah, ujarnya, yang belum dijelaskan oleh Kemendagri secara rinci.

“Sampai tahap ini saya masih yakin tidak ada Perda yang melarang total miras dibatalkan. Karena memang, hemat saya, Perda miras ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” terang senator dari daerah pemilihan Jakarta ini.

Fahira pun sangat berharap, Perda pelarangan total miras tidak ada dalam daftar 3.143 Perda yang dibatalkan itu.

Baca Juga

Saat ini, tambah Fahira, aturan Pemerintah Pusat soal Miras adalah Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol (minol). Ada poin khusus dalam Perpres ini, dimana kepala daerah diberikan wewenang untuk mengatur peredaran miras dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal (Pasal 7 ayat 4).

Artinya, daerah tidak hanya punya wewenang membuat Perda yang mengatur miras, tetapi juga mendapatkan ruang untuk membuat Perda pelarangan total miras sesuai kearifan lokalnya.

Fahira juga mengingatkan, Permendag No.06/2015 melarang total semua minimarket/toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis minol.

“Itulah kenapa Papua membuat Perda Anti Miras yang mengharamkan segala aktivitas dan semua jenis miras di daerahnya, karena memang sesuai dengan karekterisik masyarakatnya yang religius dan Perpres juga membolehkan,” tegas Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) ini . (s)

Baca Juga