MUI: Jangan Ada Pernyataan ‘Hormatilah Orang yang tidak Puasa’

Prof Dr Muhammad Baharun, SH, MA-1
Prof Dr Muhammad Baharun, SH, MA

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr Muhammad Baharun, SH, MA menyayangkan adanya adagium “hormatilah mereka yang tidak berpuasa”.

Prof Baharun mengatakan hal ini sehubungan dengan penutupan warung makan yang dikaitkan dengan logika adagium tersebut. Menurut Baharun, pernyataan “hormatilah mereka yang tidak berpuasa” yang dikaitkan dengan larangan penutupan rumah makan itu justru mengikis nilai-nilai toleransi.

“Jangan ada pernyataan ‘hormatilah orang yang tidak puasa’. Nanti umat Islam minta dihormati saat ada perayaan Natal atau Nyepi, bagaimana?” kata Baharun seperti dikutip Kompas.com, Senin (13/6/2016).

“Adagium jangan dibalik-balik seperti itu. Ini tidak boleh dibiarkan munculnya pendapat-pendapat seperti itu. Ini kan jadi tidak sehat, hanya akan menimbulkan ketegangan lain nantinya,” ujarnya.

Pernyataan untuk menghormati orang-orang yang tidak puasa pertama kali dilontarkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada tahun lalu. Menurutnya, umat Islam juga harus menghormati orang yang tidak berpuasa.

Baca Juga

Lukman mengimbau agar orang yang berpuasa bisa menghormati orang yang tidak berpuasa. Imbauan tersebut disertai dengan larangan bagi sejumlah pihak untuk memaksa rumah makan ditutup pada bulan Ramadhan.

“Warung-warung tak perlu dipaksa tutup. Kita harus hormati juga hak mereka yang tak berkewajiban dan tak sedang berpuasa,” demikian akun Twitter Lukman Hakim, @lukmansaifuddin, pada 8 Juni 2015, tahun lalu.

Namun beberapa kalangan justru mengecam keras pernyataan Lukman tersebut. Bahkan Ketua Umum Forum Dakwah Islamiah Jawa Timur, Ali Badri Zaini menilai pernyataan Lukman itu ngawur. Menurutnya, aturan menghormati ibadah puasa itu, sudah berlaku sejak dari dulu, namun baru oleh menteri agama aturan tersebut dibalik menjadi ‘hormatilah orang yang tidak puasa’. (s)

Sumber: Kompas.com, Merdeka.com

Baca Juga