Adili Ahok, Polisi Diminta tidak Takut Tekanan Pihak Tertentu

sylviani-abdul-hamid-1
Sylviani Abdul Hamid

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Direktur Eksekutif Solidarity Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid meminta aparat kepolisian untuk memproses secara hukum dugaan pelecehan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sebagaimana diketahui, Ahok pada saat berpidato di Kepulauan Seribu menyinggung QS Al-Maidah Ayat 51 yang dianggap menghalangi dirinya untuk dipilih oleh masyarakat Jakarta khususnya Muslim.

“Jadi bapak ibu nggak bisa pilih saya, karena dibohongin pake surat Al Maidah 51 macem-macem itu. Itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan ga bisa pilih nih, karena ‘saya takut masuk neraka’, dibodohin gitu ya, gak papa. Karena ini kan hak pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu ga usah merasa ga enak. Dalam nuraninya ga bisa pilih Ahok,” ucap Ahok dalam sambutannya di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

Pernyataan Ahok ini kemudian memicu protes, khususnya umat Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bahkan mengeluarkan pernyataan sikap. MUI menegaskan Ahok telah menista Al-Qur’an, Ulama dan umat Islam. Karenanya, MUI meminta penegak hukum untuk bersikap tegas dengan memproses hukum pelaku penghinaan itu.

Sylvi meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

“Polisi jangan lantas mengambil kesimpulan tidak adanya tindak pidana, padahal belum ada yang dimintai keterangan,” jelas Sylvi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/10), lansir RMOL.co.

Bagaimana posisi kasus tersebut, kata Sylvi harus dibuktikan terlebih dahulu dengan dilakukannya penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga

“Proses penyelidikan salah satunya adalah dengan mencari keterangan dan barang bukti, apakah proses ini sudah dilakukan?” tanya Sylvi yang saat ini berada di Turki untuk menghadiri Konferensi yang digelar IJU (International Jurist Union).

Memanggil pihak-pihak terkait sambung Sylvi amatlah penting agar kasusnya jelas dan terang benderang. Fungsinya adalah untuk menetapkan benar terbukti terjadi tindak pidana atau tidak.

“Kalau ternyata benar terbukti lakukan proses hukumnya sesuai dengan aturan,” tandas Sylvi.

Sylvi juga meminta aparat kepolisian bersikap adil terhadap siapapun baik kepada rakyat biasa maupun pejabat pemerintah. Ia mengingatkan aparat kepolisian agar bekerja secara profesional dan tidak takut dengan akan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.

“Siapapun wajib tunduk dan taat pada hukum dan setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum,” tutup Sylvi.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga