Angkatan Muda Muhammadiyah Minta Polisi Segera Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka

ahok-4JAKARTA (SALAM-ONLINE): Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, merupakan perkataan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Al Qur’an dan ulama. Artinya, ini adalah penghinaan terhadap Islam.

Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang terdiri dari PP Pemuda Muhammadiyah, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) berpendapat terdapat dua aspek hukum yang dapat diambil dalam kasus ini. Pertama, bahwa pendapat yang dikeluarkan MUI merupakan suatu keterangan ahli, sehingga hal tersebut sesuai dalam KUHAP pasal 156 a.

“Kedua, dengan adanya keterangan ahli, sudah terkumpul bukti permulaan yang cukup, sehingga status Ahok dapat dinaikkan menjadi tersangka. Untuk itu, kami meminta pihak kepolisian bertindak sesuai dengan KUHAP,” demikian pernyataan bersama PP Pemuda Muhammadiyah, DPP IMM dan PP IPM, Selasa (11/10), masing-masing diwakili Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, Ketua DPP IMM Muhammad Solihin dan Ketua PP IPM Khairul Sakti Lubis.

AMM mengingatkan Polri agar jangan bermain-main dalam kasus ini. Menurut AMM, polisi harus segera memanggil Ahok dan menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga

“Jika dibiarkan berlarut-larut maka akan menciptakan situasi sosial masyarakat yang kian panas. Polisi tidak lagi punya alasan untuk menunda penanganan kasus ini,” tegas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman.

“Jangan sampai masyarakat berpandangan negatif pada polisi yang terkesan melakukan pembiaraan dan berpihak pada Ahok,” tambahnya.

Ia menegaskan, keharmonisan dan keberagaman bangsa ini akan hancur tercabik-cabik jika masyarakat hilang kesabaran dan bertindak sendiri lantaran hukum tumpul dalam menangani kasus Ahok. (EZ/salam-online)

Baca Juga