Pakar: “Sudah Penuhi Unsur Pidana, Penetapan Ahok Tersangka Jangan Kaitkan dengan Pilkada”

chairul-huda-1
Dr Chairul Huda, SH, MH

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pakar hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH menyatakan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama terkait QS Al Maidah ayat 51 sudah memenuhi unsur pidana. Ia menegaskan, cagub incumbent yang akrab disapa Ahok itu melanggar Pasal 156 a KUHP.

“Menurut saya, itu sudah masuk unsur pidana ya,” kata Chairul Huda, Selasa (25/10), seperti dikutip dari RMOL.co, Rabu (26/10).

Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Karenanya, ujar anggota tim perancang Rancangan KUHP pada 2004 itu, Ahok layak ditetapkan sebagai tersangka tanpa harus dikaitkan dengan momentum Pilkada saat ini dan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang  menilai pernyataan tersebut menistakan agama dan harus diproses hukum.

Baca Juga

“Jangan kaitkan proses hukum dengan pilkada atau sikap MUI. Jadi tersangka atau tidak kan didasarkan pada hukum acara pidana. Tidak ada hubungannya dengan pilkada atau sikap MUI,” pungkas anggota Tim Konsultasi Hukum BPHN Kemenkumham RI yang sering diminta sebagai ahli dalam penyidikan maupun dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan itu.

Ahok sendiri sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus penistaan agama tersebut pada Senin (24/10). Diberitakan, Ahok datang ke Mabes Polri atas kehendaknya sendiri untuk mengklarifikasi tuduhan atas dirinya tersebut, bukan lantaran panggilan dari Bereskrim. Sebelum ke Bareskrim Mabes Polri, Ahok terlebih dahulu ke Istana kepresidenan. (s)

Sumber: RMOL.co

Baca Juga