PUSHAMI: “Sakiti Muslim dan Nista Al-Qur’an, Ahok Tabuh Genderang Perang terhadap Umat Islam”

ombat-pushami
Ketum PUSHAMI Mohammad Hariadi Nasution (Ombat)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pernyataan Ahok yang menghina Al-Qur’an dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, telah menyakiti Umat Islam.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Mohammad Hariadi Nasution, SH, MH, CLA.

Video Ahok saat menghadiri acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan Warga Pulau seribu yang dipublikasikan pada tanggal 28 september 2016 oleh akun channel Youtube Pemprov DKI Jakarta tidak hanya merupakan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP Jo Pasal 4 UU No 1 PNPS 1965 , namun sudah melanggar HAM dan UUD 1945, yang dapat berimbas pada terganggunya ketertiban umum dan stabilitas NKRI.

“Dalam UUD 1945 pasal 28 J (2) dan Undang Undang HAM pasal 70 dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis,” kata Hariadi dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (6/10/2016).

Ia mengungkapkan, sebagai pejabat negara jika ingin mengeluarkan statemen yang berkaitan dengan kepercayaan orang lain, harus mempertimbangkan nilai-nilai agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

“Dengan menyatakan bahwasanya surat Al-Maidah ayat 51 itu bohong, telah menyakiti umat Islam dan menista Al-Qu’ran yang suci,” tegas pria yang akrab disapa Ombat ini.

Baca Juga