Turun ke Jalan Bersama Ormas Islam, MUI Sumsel Akan Laporkan Ahok ke Polda

ahok-di-hadapan-muspida-dan-warga-di-kepulauan-seribu-2
Ahok di hadapan Muspida dan Warga di Kepulauan Seribu

PALEMBANG (SALAM-ONLINE): Tak hanya warga ibu kota dan sekitarnya yang bereaksi keras terhadap ujaran kebencian dan pelecehan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap isi Kitab Suci Al-Qur’an. Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) pun tak tinggal diam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Djahja Purnama atau akrab disapa Ahok ke Polda Sumatera Selatan, lantaran diduga telah melakukan penistaan terhadap Islam.

Komisi hukum dan perundang-undangan MUI Sumsel, Yogi Vitagora mengatakan, mereka baru mengetahui Ahok telah melakukan pelecehan terhadap ayat suci Al-Qur’an, setelah melihat video berbagi Youtube. Di sana, Ahok nampak mengarahkan kepada warga untuk memilihnya dengan membantah surat Al Maidah ayat 51 yang terdapat dalam Al-Qur’an.

“Biar bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu, itu hak bapak-ibu. Jadi kalau bapak-ibu merasa gak bisa milih nih, ‘Karena saya takut masuk neraka’, dibodohin gitu ya, nggak apa-apa. Karena, ini panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak-ibu gak usah merasa gak enak, dalam nuraninya gak bisa pilih Ahok,” ungkap Yogi menirukan pernyataan Ahok yang dipublikasikan di channel Youtube.

Baca Juga

MUI Sumsel sendiri, kata Yogi, sangat menyayangkan pernyataan Ahok dengan membawa ayat suci umat Islam. “Mestinya, dia (Ahok) tidak perlu menyinggung Al-Qur’an, dia tidak paham dan tidak mengimani. Itu kan hak umat Islam. Kalau dia mengajak agamanya sendiri ya tidak apa-apa dan tidak ada masalah,” terangnya.

Atas pernyataan tersebut, MUI Sumsel bersama organisasi massa (ormas) Islam akan melakukan aksi dengan turun ke jalan, agar Ahok meminta maaf kepada umat Islam.

“Kita laporkan pasal 156 KUHP jo pasal 27-28 ITE tentang penistaan agama dan pencemaran nama baik agama pasal 310-311 KUHP. Rencanaya dalam waktu dekat kita akan turun ke jalan, meminta Ahok meminta maaf dan proses hukumnya berlangsung,” katanya.

Sumber: RMOLSumsel

Baca Juga