JAKARTA (SALAM-ONLINE): Komisi III DPR RI di masa lalu pernah membuat keputusan agar dalam masa pilkada, aparat penegak hukum tidak memproses seorang kandidat yang bermasalah dengan hukum karena berpotensi menciptakan kerusuhan sosial pada tingkat pendukung dan konstituennya. Namun, anjuran itu lebih banyak pada kasus pidana yang terkait dengan korupsi atau pidana yang potensi instabilitas sosialnya muncul belakangan.
“Tetapi, dalam kasus dugaan pelanggaran pasal perbuatan pidana pada petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maka kekisruhan dan keresahan sosial sebetulnya sudah terjadi. Oleh sebab itu, pilihannya adalah justru mempercepat proses hukumnya, sebab inilah satu-satunya jalan yang bisa mengakhiri ketidakpastian,” demikian ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (13/10).
Fahri menyatakan, jika aparat hukum menunda proses hukum Ahok, sementara keresahan masyarakat terus meningkat, maka tidak saja pilkada yang terganggu, tetapi masyarakat Jakarta dan seluruh warga negara turut terganggu.
“Dalam UU Pilkada, justru dengan alasan menjaga stabilitas sosial dan politik pilkada bisa ditunda sejenak untuk membiarkan situasi masyarakatnya kondusif untuk mengikuti pilkada. Jangan lupa bahwa ini ibu kota, penegak hukum dan keamanan tidak boleh membuat spekulasi,” pintanya. (s)