Ahli Hukum: “Dalam Kasus Ahok Sebelumnya Kabareskrim Bilang Tunggu Pendapat MUI, Sekarang…”

teuku-nasrullah-1
Dr Teuku Nasrullah

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ahli hukum pidana dari Univeritas Indonesia (UI) Dr Teuku Nasrullah menyatakan sejak dahulu, Majelis Ulama Indonesia selalu menjadi rujukan pemerintah jika menyangkut perkara hukum yang beririsan dengan agama. Namun, saat ini posisi MUI seolah-olah terdegradasi ketika aparat menangani kasus penistaan agama oleh Ahok.

“Dulu, rujukannya ke pendapat MUI. Waktu itu Kabareskrim bilang menunggu pendapat MUI (dalam kasus Ahok, red). Sekarang MUI terdegradasi. Tidak lagi jadi rujukan. Kita lihat saja,” kata Nasrullah, di Rumah Amanah Rakyat, belum lama ini.

Menurutnya, sejumlah kasus penistaan agama seperti yang terjadi pada kasus penistaan agama oleh aliran Al-Qiyadah Islamiyah, Gafatar, Lia Eden, Musadek dan sebagainya selalu merujuk pada pendapat Majelis Ulama Indonesia.

Di sisi lain, ada pendapat ahli hukum tata negara yang menyatakan ucapan Ahok adalah kebebasan berpendapat yang dijamin UU. Tapi kebebasan berpendapat juga ada rambunya.

Baca Juga

“Jangan sampai kebebasan berpendapat menafikan keberadaan hukum pidana,” ujar dia.

Dosen hukum Universitas Indonesia ini menambahkan penuntut umum tidak perlu membuktikan adanya perasaan ketersinggungan agama dalam pasal 156 a tentang penistaan agama.

“Penistaan itu masuknya delik formil. Penuntut tidak perlu membuktikan unsur kesengajaan karena peristiwanya sudah terjadi. Ditambah lagi, banyak masyarakat yang berdemo (karena ucapan Ahok, red). Ini sudah menunjukkan adanya pelanggaran ketertiban umum,” tegas Nasrullah.

Reporter: Fajar Shadiq

Baca Juga