Ahli Hukum: “Kasus Ahok Murni Pidana, Jangan Dibawa ke Mana-mana”

diskusi-publik-layakkah-ahok-dipenjara-di-universitas-al-azhar-indonesia
Diskusi Publik ‘Layakkah Ahok Dipenjara’ di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jumat, 11 November 2016. (Sumber Foto: Jurnalis Islam Bersatu/JITU)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, Agus Surono mengatakan, dalam konteks hukum perkara yang menimpa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, itu sederhana sekali.

Dalam diskusi bertema ‘Bedah Kasus Penodaan Agama, Layakkah Ahok Dipenjara?’ di Universitas Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, Jum’at (11/11/2016), Agus Surono menyampaikan kasus Ahok ini adalah peristiwa hukum biasa.

“Itu peristiwa hukum biasa saja dan bisa kena ke siapa saja,” ujarnya.

Agus menegaskan, jika ada proses hukum yang mengalihkan dari kasus pidana utama, hal itu merupakan penyesatan.

Menurutnya, kasus dugaan penistaan Al-Qur’an yang menimpa Ahok menjadi rumit hanya karena dilakukan oleh seorang pejabat publik.

“Jangan dibawa ke ranah non-hukum,” pintanya.

Baca Juga

Ia menyatakan, kasus Ahok telah memenuhi unsur pidana, yakni pasal 156 dan 156a, terkait pernyataan di muka umum yang masuk kategori penistaan agama.

“Siapapun bisa melakukan dan bisa terkena. Deliknya formil dan memenuhi unsur pidana, serta bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” papar Agus.

Baginya, kasus tersebut sudah terang benderang, merupakan kasus penistaan agama. Karenanya, ia menghimbau masyarakat untuk mengawal agar esensi perkara kasus tersebut tidak kabur.

“Harus dikawal, karena ini kasus hukum murni,” ujarnya.

Reporter: Yahya Nasrullah

Baca Juga