Ahok tak Ditahan, Munarman: “Indonesia Terancam dari Negara Hukum Menjadi Negara Kekuasaan”

munarman-dalam-dialog-publik-paska-ahok-tersangka-apa-kata-mereka
Munarman (ketiga dari kiri) dalam Dialog Publik ‘Paska Ahok Tersangka: Apa Kata Mereka?’

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Terkait kasus hukum penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman, mengatakan bahwa dalam penanganannya polisi tebang pilih.

Pasalnya, menurut Munarman, dalam sejarah hukum Indonesia, tersangka terkait pasal 156a yang saat ini menjerat Ahok, secara langsung ditahan. Sebut misalnya kasus yang menjerat Arswendo, Lia Aminuddin dan Ahmad Musadeq dengan Gafatarnya baru-baru ini.

Sementara, tidak ditahannya Ahok dalam kasus yang sama, kata Munarman, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Siapapun, kata dia, harus memiliki status yang sama di mata hukum.

“Kalau kita masih menjunjung tinggi keadilan, Equality Before The Law (kesetaraan di mata hukum) harus dilakukan. Kalau penyidiknya profesional, itu sudah ditahan,” terang Munarman saat menjadi pembicara dalam dialog publik bertemakan “Paska Ahok Tersangka: Apa Kata Mereka?” yang digelar Himpunan Pengacara Pembela Muslim Indonesia (HIPPMI) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016) siang.

Baca Juga

Dilansir dari JITU Islamic News Agency, Munarman menilai ketidakadilan dalam penanganan kasus Ahok, akan mengancam Indonesia yang berstatus negara hukum, menjadi negara kekuasaan.

“Karena hukum tidak tegak, negara ini menjadi negara kekuasaan. Indonesia terancam dari negara hukum menjadi negara kekuasaan,” tutup Munarman.

Reporter: Nizar Malisy/JITU Islamic News Agency

Baca Juga