Dijamin oleh Undang-Undang, Permadi: “Demo Adalah Hak Warga Negara”

jitu5
Permadi dalam Diskusi Publik ‘Akankah Ahok Dipenjara?’ yang digelar PB HMI dan Majelis Nasional KAHMI. (Foto: JITU Islamic News Agency)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang. Tito menuding aksi tersebut mempunyai tujuan lain (makar terhadap pemerintah).

Menanggapi hal tersebut, Politisi Partai Gerindra, Permadi menilai orang yang melarang demo tidak mengerti undang-undang.

“Demo adalah hak warga negara dan itu telah dijamin oleh undang-undang,” katanya dalam acara diskusi publik ‘Akankah Ahok Dipenjara?’di Kantor PB HMI, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Baca Juga

Dilansir JITU Islamic News Agency, Senin (21/11), mantan politisi PDIP tersebut menegaskan, orang yang melarang demonstrasi bisa dilaporkan dan dituntut karena melanggar hak sebagai warga negara.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kapolri menyatakan melarang aksi damai tanggal 2 Desember. Dia menilai aksi tersebut hanya mengganggu masyarakat.

Reporter: Tommy Abdullah

Baca Juga