Jadi Tersangka, Ahok Dicegah ke Luar Negeri

kabareskrim-komjen-pol-ari-dono-saat-mengumumkan-ahok-sebagai-tersangka
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto saat mengumumkan hasil Gelar Perkara, menetapkan Ahok sebagai tersangka

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam pengumuman Rabu (16/11) Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat, namun didominasi pendapat yang menyimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Ahok juga dicegah keluar negeri untuk langkah penyidikan selanjutnya.

Baca Juga

“Melakukan tindak pencegaan agar yang bersangkutan tidak keluar wilayah Republik Indonesia,” kata Ari Dono.

“Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka,” ujarnya.

Dalam gelar perkara Selasa (15/11) di Mabes Polri, polisi telah memeriksa 29 orang saksi dan 39 ahli. (s)

Baca Juga