Kasus Ahok, Divisi Humas Polri: “Selasa Depan Akan Dilakukan Pemanggilan sebagai Tersangka”

awi-setiono
Kombes (Pol) Awi Setiyono

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kabag Mitra Ropenmas Divhumas Polri Kombes (Pol) Awi Setyono mengatakan, tersangka penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dipanggil oleh tim penyidik pertama kalinya dengan status tersangka pada Selasa (22/11/2016) mendatang.

“Selasa depan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ujarnya saat menjadi salah seorang pembicara dalam diskusi bertema ‘Paska Ahok Tersangka: Apa Kata Mereka?’ di Warung Daun Cikini, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Awi menjelaskan, setelah penetapan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan ulang kepada 19 saksi untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.

“Terkait administratif kelengkapan penyidikan sedang kita lengkapi, seperti surat perintah penyidikannya dan lain-lain,” jelasnya seperti dilansir JITU Islamic News Agency (INA), Sabtu (19/11).

Baca Juga

Awi menambahkan, proses hukum terus berlanjut dan direncakan dalam 3 pekan ke depan berkas penyidikan sudah bisa diserahkan.

“Tadi pagi Kabareskrim menyanggupi dalam tiga minggu kasus ini bisa diberkas dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap 1 tentunya,” pungkasnya.

Reporter: Yahya Nasrullah/JITU IslamicNewsAgency

Baca Juga