Pemuda Muhammadiyah: Testimoni Taipan Sukanto Tanoto di TV Cina Lukai Hati Rakyat Indonesia

sukanto-tanoto
Sukanto Tanoto

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti kasus testimoni taipan Sukanto Tanoto dalam wawancara di sebuah stasiun televisi Cina yang menjadi viral di media sosial YouTube. Testimoni Sukanto itu berjudul “RGE Chairman Sukanto Tanoto shares his story”.

Testimoni itu, kata Dahnil, melukai hati rakyat Indonesia. Di sana Sukanto mengatakan Indonesia sebagai “Ayah Angkat” sedangkan Cina adalah “Ayah Kandung”.

”Kalau nasionalisme atau tidak tentu publik bisa menilai. Ketika Sukanto Tanoto menyebutkan ayah kandungnya Tiongkok, ayah angkatnya Indonesia, harusnya publik sudah tahu. Artinya keberpihakannya pasti lebih besar kepada ayah kandungnya (Tiongkok) daripada ke ayah angkatnya (Indonesia),” jelas Dahnil seperti dilansir RMOL.co, Kamis (17/11).

Untuk itu, lanjut Dahnil, guna menguji nasionalisme Sukanto Tanoto, pemerintah harus tegas dan mendalami kewajiban pembayaran pajak perusahaan milik Sukanto.

”Jangan sampai ketidaknasionalismenya terhadap Indonesia kemudian dikonversi juga oleh keringanan-keringanan pajak dan kelonggaran perizinan. Itu penting,” tegasnya.

Baca Juga

Kemudian, ujar Dahnil, jika ada perusahaan milik Sukanto Tanoto tersangkut kasus pajak atau melanggar perizinan, maka aparatur negara, kepolisian, kejaksaan harus menindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena, artinya Sukanto Tanoto mempunyai kecenderungan untuk tidak menjadi nasionalis secara baik.

”Pemerintah harus ungkap semua tunggakan pajak dan pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang dimiliki Sukanto Tanoto. Kalau tidak akan banyak orang dari luar yang melakukan hal serupa. Saya  kira langkah yang moderat adalah proses hukum. Kalau dalam proses hukum ada indikasi korupsi maka ada klausul hukum yang menyatakan asetnya bisa disita atau proses perizinannya bisa dicabut,” pungkas Dahnil.

Saat ini, kerajaan bisnis Sukanto Tanoto tengah dalam sorotan. Kasus penggelapan pajak PT Asian Agri sejak tahun 2007 hingga saat ini belum juga tuntas. Dalam kasus ini baru satu yang dijatuhi hukuman pidana, yakni Tax Manager AAG, Suwir Laut yang divonis 2 tahun penjara dan dengan percobaan tiga tahun dan mengharuskan korporasi Asian Agri membayar denda Rp 2,52 triliun.

Sedangkan, delapan tersangka lainnya Eddy, Linda, Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian masih bebas.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga