SNH Advocacy Center: ‘Dugaan Ahok Dilindungi Jadi Perbincangan Hangat di Tengah Masyarakat’

ahok-dan-jokowi
Ahok dan Jokowi

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Meskipun Presiden Joko Widodo sudah membantah isu yang berkembang terkait dugaan presiden melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dugaan bahwa Ahok dilindungi dan dibela oleh presiden dalam kasus penistaan agama menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid, menduga ada intervensi dari penguasa untuk membebaskan jerat hukum terhadap Ahok yang diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama pada saat pidatonya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Menurut Sylvi, penguasa sedang mencoba mengarahkan agar status Ahok tidak meningkat menjadi tersangka. Padahal, ujarnya, berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, polisi hanya membutuhkan bukti permulaan.

“Ketika peristiwa betul terjadi dan disokong dengan bukti permulaan, seharusnya polisi sudah dapat petunjuk untuk meningkatkan status seseorang sebagai tersangka,” kata Sylvi kepada salam-online, Kamis (10/11).

Sylvi mengatakan, bukti permulaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga

“Bukti Saksi dan Surat sudah ada, ditambah lagi dengan keterangan Ahli, itu sudah cukup,” jelas Sylvi.

Hadirnya anggota DPR pada saat pemeriksaan Ahok di Bareskrim Mabes Polri pada Senin(7/11) lalu, semakin meyakinkan Sylvi adanya intervensi pihak yang berkepentingan atas kasus Ahok ini.

Sebagaimana diketahui Ruhut Sitompul dari tim sukses Ahok beserta tiga orang Fraksi PDIP yakni Junimart Girsang, Trimedya Panjaitan dan Charles Honoris hadir saat cagub petahana itu diperiksa. Anggota-anggota DPR tersebut merupakan anggota Komisi III, salah satu mitranya kepolisian.

“Patut dicurigai kehadiran mereka saat pemeriksaan Ahok,” ujarnya.

Berdasarkan Hukum Acara sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Sylvi, yang berhak mendampingi adalah orang yang diberikan surat kuasa dari terperiksa. (EZ/salam-online)

Baca Juga