JAKARTA (SALAM-ONLINE): Aktivis Politik Dr Sri Bintang Pamungkas menyatakan bahwa kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama (Ahok) merupakan bentuk pelanggaran ketertiban umum. Hal itu disampaikan dalam acara ‘Malam Keprihatinan’ di Taman Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/11/16) malam.
“Dalam supremasi hukum, soal penistaan agama itu ada di bab Ketertiban Umum. Jadi, Ahok ini melanggar ketertiban umum selain penistaan agama. Apa yang diucapkan oleh Ahok itu jelas sebuah penistaan,” ungkapnya.
Terkait pernyataan Jokowi akan melakukan gelar perkara secara terbuka dalam kasus Ahok ini, Sri Bintang dengan tegas menolaknya. Menurutnya, gelar perkara secara terbuka di depan publik tidak ada aturannya dalam kitab hukum.
Sri Bintang menilai gelar perkara di depan publik ini merupakan upaya pembentukan opini kepada masyarakat.
“Gelar perkara secara terbuka itu bisa mempengaruhi pandangan umum sehingga dipelintir opininya. Ujung-ujungnya kita tahu bahwa dia (Ahok, red) akan dibebaskan,” ujar tokoh pergerakan ini.
Terakhir, adik kandung Prof Sri Edi Swasono ini menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada para ulama yang begitu hebat karena mampu mengumpulkan 2 juta massa dalam aksi 411 (Aksi 4 November).
“Masalah agama ini ada di konstitusi. Jadi agama tidak bisa dipisahkan oleh Negara, dipisahkan oleh hukum. Yurisprudensinya sudah ada, ngapain Ahok dibiarkan berkeliaran,” tandasnya.
Reporter: Ali Muhtadin