JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH DR Anwar Abbas, M.Si menegaskan MUI tidak memiliki wewenang untuk melarang aksi demo yang rencananya akan digelar pada 2 Desember mendatang.
“MUI tidak melakukan pelarangan (demo) karena MUI tidak punya kewenangan. Demo adalah hak konstitusi warga negara yang itu dilindungi UUD,” tegas Anwar Abbas dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (22/11), sebagaimana dilansir JITU Islamic News Agency.
Anwar menjelaskan bahwa demo masih bisa dilaksanakan jika tidak ada titik temu dalam musyawarah.
“Jika tidak ditemukan titik temu dalam musyawarah, maka dimungkinkan untuk demo tapi dengan catatan harus damai,” ujarnya.
Sebagai catatan, hari ini MUI mengadakan konferensi pers terkait pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI yang akan digelar Rabu– Jum’at (23-25 November 2016).
Sementara Ketua MUI Bidang Hukum dan Per Undang-Undangan Dr Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si menyatakan bahwa sinyalemen Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mencium adanya agenda makar dalam rencana demonstrasi lanjutan yang digelar pada 2 Desember mendatang, harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“MUI belum memiliki info cukup terkait adanya gerakan makar pada rencana demo. Yang punya kewenangan (informasi) adanya makar itu dari pihak aparat keamanan. Dan itu (pernyataan makar) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam Konferensi Pers di tempat yang sama, Selasa (22/11).
Reporter : Ali Muhtadin (JITU Islamic News Agency)