Tak Diizinkan Masuk Ruang Gelar Perkara, Ketua GNPF-MUI: “Sudah Bermuatan Politis”

ustadz-bachtiar-nasir-di-mabes-polri-jpnn
Ustadz Bachtiar Nasir di Mabes Polri. (Foto: JPNN.com)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Ustadz Bachtiar Nasir tak diizinkan mengikuti gelar perkara yang dilakukan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Selasa (15/11).

Sebelumnya, Mabes Polri juga tak memperkenankan Panglima Aksi Damai Bela Islam GNPF-MUI, Munarman, untuk mengikuti gelar perkara.

Menurut UBN, sebutan akrabnya, Bareskrim Polri hanya mengundang segelintir pelapor untuk mengikuti jalannya gelar perkara. Salah satu yang diundang adalah imam FPI DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas.

“Pelapor yang diundang dari sebelas ini cuma satu atas nama FPI Jakarta, PP Muhammadiyah, dan kemudian dari elemen masyarakat,” kata Bachtiar di depan Rupatama Mabes Polri.

Dia menjelaskan, Bareskrim Polri tidak memberikan kesempatan ahli yang sudah hadir untuk memberikan pandangannya. Termasuk ahli dari pihak yang melaporkan Ahok.

Baca Juga

“Semua saksi ahlinya tidak dipakai atau dipanggil. Padahal semuanya punya hak,” jelas dia.

Karenanya Bachtiar menilai gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto itu sudah tidak steril. Bahkan, kata dia, gelar perkara ini sudah bermuatan politis.

“Selama kepura-puraan ini terus berjalan dengan semua perrmainan politisasinya, maka kami akan serahkan kepada umat apa reaksinya. Setelah gelar perkara ini akan rapat dan diumumkan rencana selanjutnya,” tandasnya.

Sumber: JPNN.com

Baca Juga