Terkait Aksi 411, Habib Rizieq dan Munarman Dapat Surat Panggilan dari Polisi

habib-rizieq-dipolisikanJAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI (GNPF-MUI) Habib Rizieq Syihab dan Korlap Aksi Bela Islam, Munarman, pada hari ini, Senin (21/11), mendapat surat panggilan dari kepolisian.

Surat panggilan tersebut meminta Habib Rizieq dan Munarman datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis 24 November 2016 untuk diperiksa dan didengar keterangannya terkait Aksi Bela Islam II pada 4 November lalu.

Habib Rizieq Syihab mendapat surat panggilan bernomor S.Pgl/21335/XI/2016/Ditreskrimum, sementara Munarman mendapat surat bernomor S.Pgl/21334/XI/2016/Ditreskrimum.

Surat yang dibuat oleh AKBP Fadli Widiyanto selaku penyidik itu dikirimkan ke Kantor DPP FPI di Jalan Petamburan.

Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dengan Pasal 207 KUHP. Kepada JITU Islamic News Agency, Senin (21/11) malam, Munarman menegaskan, bahwa hal ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.

“Kezaliman dan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Kasus Ahok dilambat-lambatin, (sementara) ulama dan aktivis dikriminalisasi dengan cepat,” ujar Munarman kepada JITU Islamic News Agency melalui pesan Whatsapp, Senin (21/11).

Baca Juga

Menurut Munarman, dalam surat panggilan tidak ada penjelasan siapa terlapornya.

Berikut isi pasal 207 dalam KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Reporter: Fajar Shadiq

Baca Juga