JAKARTA (SALAM-ONLINE): Tokoh Tionghoa Indonesia, Lieus Sungkharisma, Kamis (11/11) malam diagendakan melaporkan Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke polisi.
Ahok dilaporkan atas tuduhannya yang mengatakan peserta Aksi Damai Bela Islam II, Jumat (4/11/2016) lalu, merupakan aksi bayaran.
“Malam ini (Kamis, 17/11/2016), tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma akan mendatangi Mapolda Metro Jaya, guna melaporkan pernyataan Ahok yang menuding demo 411 dibayar Rp 500 ribu per orang,” ujar aktivis Tionghoa Zeng Wei Jian seperti dikutip Hidayatullah.com, Kamis (17/11) malam.
Ken Ken, sapaan akrab Zeng Wei Jian, mengaku mendampingi Lieus ke Mapolda.
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok, terkait dugaan fitnah dan penghinaan melalui pernyataan bahwa peserta Aksi Damai 411 dibayar Rp 500 ribu per orang.
Laporan disampaikan perwakilan ACTA, Habiburokhman di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kawasan Gambir Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
Ia mengatakan, pernyataan yang diduga fitnah itu diperoleh pihaknya dari laman mobile.abc.net.au dengan judul berita “Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say” yang di-posting pada Rabu (16/11/2016).
Sebelumnya lagi, Komunitas Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) juga mengatakan akan segera menuntut Ahok secara hukum terkait hal yang sama.
“Ahok harus dibui. Itu saja tuntutan kami, tidak ada maksud politis,’’ ujar Rimun Wibowo, salah satu admin Whatsapp Group FSA-BKIM (Forum Silaturahim Alumni Badan Kerohanian Islam Mahasiswa) IPB.
Komunitas Alumni IPB mendesak Polri untuk menahan Ahok. Pasalnya, Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Rabu (16/11/2016), terus memproduksi kekerasan verbal yang meresahkan masyarakat.
Sumber: Hidayatullah.com