Basuki Hariman: “Saya tak Pernah Ngasih Uang kepada Patrialis dan Hakim Lain”

Basuki Hariman

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pengusaha Basuki Hariman membantah menyuap hakim Mahkamah Kosntitusi (MK) Patrialis Akbar. “Saya tidak pernah ngasih uang (kepada Patrialis Akbar) dan hakim lain,” kata Basuki usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (27/1) dini hari.

KPK menetapkan Basuki dan Patrialis bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait uji materil UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) di MK.

Dua orang lainnnya itu adalah, Kamaludin yang menurut KPK berperan sebagai perantara suap dan sekretaris Basuki, NG Fenny.

Basuki juga merasa menjadi korban dari Kamaludin. Menurutnya, uang yang diminta Kamaludin dengan janji untuk memenangkan perkara di MK tidak akan pernah sampai ke tangan Patrialis. “Ini perkaranya bisa menang, padahal saya tahu Pak Patrialis berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis tidak seperti yang kita duga hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Patrialis yang mantan Menkumham di era Presiden SBY itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41/2014. Selain Patrialis, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Kamaludin selaku penghubung, pengusaha Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki, NG Fenny.

Baca Juga

Keempat tersangka tersebut merupakan pihak yang dicokok KPK dalam “operasi tangkap tangan (OTT)” di tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (25/1).

Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga