
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH Ma’ruf Amin menjadi saksi di persidangan lanjutan lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Dalam kesaksiannya, ia mengatakan sikap dan pendapat MUI keluar atas laporan dan desakan masyarakat yang resah dengan ucapan Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu.
Setelah banyak desakan masyarakat, MUI membahas kasus tersebut dengan empat komisi. Hasil rapat komisi disampaikan kepada pengurus harulian MUI.
“MUI membentuk tim, terdiri dari empat komisi, komisi fatwa, pengkajian, perundang-undangan dan informasi serta komunikasi untuk melakukan pembahasan dan penelitian,” ungkap Kiai Ma’ruf dalam sidang pengadilan untuk terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Rais Aam PBNU itu mengatakan, pembahasan kasus Ahok ini berlangsung sejak 1 Oktober hingga 11 Oktober 2016. Hasil pembahasan itu memutuskan Basuki Tjahaja Purnama telah menghina Al Qur’an dan ulama.
“Terdakwa memposisikan Al-Qu’ran sebagai alat kebohongan. Memposisikan Al-Qur’an dengan rendah. Yang menyampaikan ayat Al-Qur’an itu ulama. Maka itu juga menghina ulama,” tegasnya.
Saat ini berita ini dipublish, kesaksian Kiai Ma’ruf masih berlangsung. (S)